Kejagung Jerat Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ
JAKARTA, investortrust.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ. Tersangka baru itu berinisial DP yang merupakan kuasa kerja sama operasional (KSO) Waskita–Acset, kontraktor proyek Tol MBZ.
Penetapan tersangka terhadap DP ini berdasarkan pengembangan fakta persidangan empat terdakwa korupsi proyek Tol MBZ.
"Bahwa berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan, dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup tim penyidik kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga
Eks Dirut JJC Dihukum 3 Tahun Penjara atas Korupsi Jalan Tol MBZ
Kejagung langsung menjebloskan DP ke sel tahanan. DP ditahan untuk 20 hari pertama di RUtan Salemba Cabang Kejagung.
Harli membeberkan konstruksi perkara kasus ini. Dikatakan, setelah menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) senilai Rp 16,2 triliun, PT Jakarta Jalan Layang Cikampek (JJC) melakukan lelang konstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 kilometer. Sebelum proses lelang, tersangka DP selaku kuasa KSO PT Waskita-Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangi volume yang ada pada desain dasar tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu.
Selain itu, DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono dan ketua panitia lelang JJC, Yudhi Mahyudin. Kemudian, saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung, DP kembali mengurangi volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu. Korupsi yang dilakukan DP dan terdakwa lainnya merugikan keuangan negara sekitar Rp 510 miliar.
Baca Juga
Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menjerat empat orang dalam kasus ini. Keempatnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dan ketua panitia lelang JJC, Yudhi Mahyudin divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta. Selain itu, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) Sofia Balfas dan tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite divonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta.

