Jerat 9 Tersangka Baru, Kejagung Beberkan Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
JAKARTA, Investortrust.id -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar kemudian membeberkan kasus korupsi impor gula yang juga melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tersebut.
Abdul mengungkapkan pada 2 Mei 2015, rapat koordinasi antara kementerian menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor gula. Namun, tersangka TWN selaku Direktur Utama PT AP justru mengajukan permohonan persetujuan impor gula mentah sebanyak 105.000 ton.
Baca Juga
"Selanjutnya, Menteri Perdagangan saat itu, tersangka TTL (Tom Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk dikelola dari gula kristal mentah menjadi gula kristal putih," ujar Abdul.
Berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, pihak yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih (GKP) hanya BUMN. Namun, tersangka Tom Lembong justru memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada PT AP.
"Kemudian gula kristal mentah tersebut dilakukan impor tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan intasi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari menteri perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula di dalam negeri," ungkapnya.
Pada rentang November hingga Desember 2015, tersangka Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI, Charles Sitorus memerintahkan stafnya untuk menggelar pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta yaitu PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT PDSU, PT MT, PT DSI, PT BMM di Gedung Equity Tower SCBD, Jakarta. Pertemuan dilakukan sebanyak empat kali untuk menunjuk pihak importir.
"Jadi sebelum ada penandatanganan kontrak, kedelapan perusahaan tersebut sudah diundang lebih dahulu, sudah diberitahu bahwa mereka nanti yang akan melakukan pengadaan gula kristal mentah yang kemudian untuk diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional," ungkapnya.
Abdul mengatakan, baru pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengelola gula kristal mentah atau impor menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.
"Penugasannya baru belakangan setelah mereka rapat empat kali untuk ditunjuk menjadi importir gula," ucapnya.
Kemudian PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan tersebut. Selanjutnya, Tom Lembong memerintahkan dirjen perdagangan luar negeri Kemendag untuk menerbitkan persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada delapan perusahaan swasta yang sudah ditunjuk tersebut. Izin usaha delapan perusahaan swasta tersebut adalah produsen gula rafinasi.
"Setelah delapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengelola GKM menjadi GKP, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih tinggi daripada HET saat itu yang sebesar Rp 13.000 per kilogram dan penjualan tersebut tidak dilakukan melalui operasi pasar, tetapi dijual langsung di pasaran dengan harga pasar saat itu," jelasnya.
Abdul mengungkapkan, dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP tersebut, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105 per kilogram dari delapan perusahaan tersebut.
Baca Juga
Tom Lembong Jadi Saksi Mahkota, Kejagung Segera Rampungkan Kasus Korupsi Impor Gula
Diberitakan, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag. Kesembilan tersangka baru tersebut yakni, Dirut PT AP berinisial TWN, Presiden Direktur PT AF berinisial WN Dirut PT SUC berinisial HS, Dirut PT MSI berinisial IS. Kemudian Dirut PT MT berinisial TSEP, Direktur PT DSI berinisial HAT, Dirut PT KTM berinisial ASB, Dirut PT BMM berinisial HFH, dan Direktur PT PDSU berinisial IS.
Kejaksaan Agung langsung menahan tujuh tersangka di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Sementara dua tersangka lainnya tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini, yaitu tersangka HAT dan ASB. Kejaksaan Agung melakukan pencarian dua tersangka tersebut. Pencekalan terhadap seluruh tersangka juga sudah dilakukan. (C-14)

