Soal Isu 4 Pejabat Kejagung Terima Rp 40 M dari Tan Kian, Kapuspenkum: Asumsi
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menanggapi isu yang menyebut adanya empat nama pejabat Kejagung, salah satunya mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian.
Dalam BAP yang beredar di media sosial, Tan Kian disebut menyerahkan uang Rp 40 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho agar tak menjadi tersangka kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya. Tan Kian menduga uang itu kemudian diserahkan Ferry Boboho kepada empat pejabat di Kejagung.
Anang Supriatna mengatakan pihaknya tak mengetahui hal tersebut. Anang menilai penyebutan nama itu hanya asumsi belaka.
“Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa. Seperti apa. Lebih jelas itu asumsi,” kata Anang dikutip dari Antara, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga
Kubu Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian: Uang Diserahkan ke Fery Boboho
Anang juga enggan berkomentar lebih lanjut dan menyatakan akan menunggu hasil persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.
“Saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya. Nanti kita lihat di persidangan. Kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa, ya,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah unggahan yang diduga merupakan BAP Tan Kian viral di media sosial. Pengusaha itu mengaku meminta bantuan Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho agar tak menjadi tersangka kasus korupsi Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam unggahan BAP itu disebutkan Tan Kian menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ferry. Ia pun mengatakan uang tersebut kemungkinan diberikan oleh Ferry Boboho kepada empat pejabat di Kejagung.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyatakan kliennya tidak pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian terkait pengurusan perkara dugaan korupsi PT Asabri. Menurut dia, hal yang benar adalah hakim praperadilan mengatakan ada bukti BAP atau potongan keterangan dari Tan Kian terkait pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.
Baca Juga
Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Perkara Asabri
“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” katanya.
Dia juga mengatakan bahwa bukti tersebut tidak menyebutkan sama sekali terkait Tan Kian memberikan uang kepada kliennya.
