2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Pigai Dorong Kasasi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong upaya hukum kasasi atas putusan banding yang meringankan hukuman dua anggota Bais TNI yang menjadi terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Diketahui, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 memutuskan pidana Serda Edi Sudarko dipangkas dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan serta pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun. Tak hanya itu, Pengadilan Militer Tinggi II juga membatalkan pemecatan terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto dari dinas militer.
"Saya minta pengacara ajukan kasasi, bahkan kalau bisa sampai di PK (peninjauan kembali)," kata Pigai dikutip dari Antara, Sabtu (5/9/2026).
Baca Juga
Koalisi Sipil Kecam 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat
Pigai menyatakan menghormati putusan majelis hakim banding. Namun, Pigai menegaskan rasa keadilan mesti diukur dari sudut pandang korban, bukan menurut orang lain, apalagi pelaku.
"Kita hormati putusan yang mulia hakim, tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban, bukan menurut orang lain, apalagi pelaku," katanya.
Dikatakan, vonis pengadilan tingkat pertama telah membuktikan para terdakwa bersalah. Untuk itu, hal yang wajar jika para terdakwa yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu dipecat dari dinas kemiliteran karena telah mencederai kehormatan dan harga diri negara serta institusi militer.
"Semua tindakan itu dilakukan pada saat pemerintah berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi, dan Kedigdayaan sipil," ucapnya.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta memutuskan mengubah vonis terhadap dua dari empat terdakwa kasus penyiraman Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Majelis hakim banding membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto. Selain itu, pidana pokok keduanya juga dikurangkan menjadi masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.
Baca Juga
Menko Yusril Hormati Vonis 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Sementara itu, terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, Pengadilan Militer Tinggi Jakarta sependapat dengan vonis majelis hakim pengadilan tingkat pertama.
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap Terdakwa-1 (Edi) dan Terdakwa-2 (Budhi) sekadar pemidanaannya dan menguatkan putusan terhadap Terdakwa-3 (Nandala) dan Terdakwa-4 (Sami)," demikian amar putusan banding dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan terdakwa Edi dihukum 3 tahun penjara dan Budhi 2,5 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa pemecatan. Kemudian Nandala dihukum 2 tahun penjara dan Sami dijatuhi vonis 1,5 tahun bui.
