Menko Yusril Hormati Vonis 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Yusril menyatakan, putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak manapun," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Pengadilan Militer Jakarta diketahui menjatuhkan vonis 1,5 tahun hingga 3 tahun pidana penjara terhadap keempat terdakwa. Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi (2,5 tahun), Kapten Nandala Dwi Prasetya (2 tahun), serta Lettu Sami Lakka (1,5 tahun). Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi karena telah menjadi "otak" penyiraman air keras.
Yusril menilai pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa menunjukkan adanya penilaian yang cermat terhadap tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing terdakwa.
"Saya menghargai putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman bervariasi dengan mempertimbangkan tuntutan Oditur Militer sesuai berat-ringannya kesalahan para terdakwa. Bahkan ada putusan yang bersifat ultra petita atau melebihi tuntutan, yakni menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada salah satu terdakwa. Hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi prajurit TNI yang lain untuk tidak mengulangi tindak pidana serupa," kata Yusril.
Menko Yusril juga menyambut baik keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada dua terdakwa. Menurutnya, langkah tersebut merupakan pesan tegas institusi negara tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
"Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain. Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum," tegasnya.
Yusril menyatakan, pemerintah berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat dan menjamin ruang demokrasi yang sehat bagi seluruh warga negara. Aktivis masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia memiliki peran penting dalam mengawal jalannya demokrasi dan penegakan hukum.
"Para aktivis, termasuk saudara Andrie Yunus dan organisasi masyarakat sipil seperti Kontras, merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang harus dihormati. Pemerintah menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapatnya," ujar Yusril.
Dalam kesempatan ini, Yusril mengaku prihatin atas dampak yang dialami Andrie Yunus akibat penyiraman air keras tersebut. Termasuk cedera serius yang mengakibatkan gangguan permanen pada salah satu mata Andrie Yunus.
"Keadilan tidak hanya diukur dari hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari perhatian terhadap pemulihan korban. Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca Juga
PN Jaksel Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus
Dikatakan, pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel terhadap setiap pelanggaran hukum, tanpa memandang latar belakang pelakunya. Ditegaskan Indonesia adalah negara hukum dan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Dan setiap pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Putusan ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia," katanya.

