Puspom Tahan 4 Prajurit TNI Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
JAKARTA, investortrust.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat prajurit TNI yang menjadi tersangka kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus.
"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto dikutip dari Antara, Rabu (18/3/2026).
Baca Juga
Polisi Identifikasi Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Yusri juga mengonfirmasi keempat orang yang ditahan Puspom TNI tersebut adalah anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma Bais TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tetapi dari Denma Bais TNI," ujarnya.
Meski demikian, Yusri belum bisa menyampaikan motif penyiraman air keras tersebut lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Jadi, kita juga masih mendalami apa nih motifnya ya dari empat yang diduga pelaku tadi," kata Yusri
Baca Juga
Kasus Andrie Yunus Dinilai Terorisme, Mantan Jaksa Agung Minta Penanganan Serius
Ia mengatakan keempat tersangka tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) dan Pasal 467 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Yusri memastikan Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan.
"Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan," katanya.

