Polisi: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Dilimpahkan ke Puspom TNI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengungkapkan bahwa kepolisian telah melimpahkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal itu disampaikan Iman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (31/3/2026).
Iman mengungkapkan, sesaat setelah menerima laporan terhadap kasus tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan sejumlah fakta-fakta adanya pelibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," kata Iman.
Baca Juga
TNI Serahkan Jabatan Kabais di Tengah Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Sebelumnya Puspom TNI menahan empat prajurit TNI yang menjadi tersangka kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, Rabu (18/3/2026).
Yusri juga mengonfirmasi keempat orang yang ditahan Puspom TNI tersebut adalah anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma Bais TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tetapi dari Denma Bais TNI," ujarnya.

