Koalisi Sipil Kecam 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat
JAKARTA, investortrust.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman terhadap prajurit Bais TNI yang menjadi terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Dalam putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, Pengadilan Militer Tinggi memutuskan pidana Serda Edi Sudarko dipangkas dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan serta pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun.
Tak hanya itu, Pengadilan Militer Tinggi juga membatalkan pemecatan terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto dari dinas militer.
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak putusan banding tersebut. Ditegaskan, putusan tersebut mengabaikan beratnya serangan air keras, penderitaan korban, dan berpotensi terulangnya serangan serupa karena tidak adanya efek jera.
"Menolak putusan banding yang memangkas pidana penjara dan membatalkan pemecatan kedua pelaku. Putusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan," kata Dimas Bagus dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Baca Juga
Menko Yusril Hormati Vonis 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Dikatakan, putusan banding yang memperingan hukuman terhadap dua prajurit TNI penyiram air keras Andrie Yunus tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa. Putusan ini mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap hukum dan keselamatan setiap warga yang berani mengawasi kekuasaan.
Dimas Bagus menyatakan, persoalan utamanya bukan mengenai hukuman yang lebih ringan. Putusan banding ini memperlihatkan kegagalan peradilan militer memastikan pertanggungjawaban yang setimpal ketika anggota militer melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil. Status prajurit militer seakan menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan. Hal ini karena pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan diputuskan tanpa pertimbangan yang terbuka serta meyakinkan mengenai beratnya perbuatan, dampak permanen terhadap korban, dan penyalahgunaan akses institusional,
Padahal, serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan penganiayaan biasa. Serangan itu merupakan serangan terencana terhadap seorang pembela HAM yang menimbulkan luka berat, membatasi kehidupan korban, dan menebar ketakutan kepada siapa pun yang berani mengawasi kekuasaan. Untuk itu, keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku lapangan. Ditegaskan, negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan. Tanpa pengungkapan menyeluruh, kebenaran akan tetap terpotong dan akuntabilitas hanya menyentuh mereka yang berada di lapisan paling bawah.
Untuk itu, Koalisi Sipil mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel.
"Terutama dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan," katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil, katanya, sejak awal menolak tindak pidana umum terhadap warga sipil diperiksa melalui peradilan militer. Konflik kelembagaan sulit dihindari dan kepercayaan korban mudah runtuh jika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi yang sama. Dalam perkara yang menyentuh kepentingan institusi, rantai komando, dan karier prajurit, independensi tidak cukup diklaim. Independensi, katanya, harus terlihat, dapat diuji, dan benar-benar dipercaya oleh korban maupun publik.
Dimas Bagus menyatakan, Reformasi 1998 telah memberi arah yang jelas, yakni prajurit TNI diadili di peradilan militer hanya untuk pelanggaran pidana militer. Sedangkan tindak pidana umum harus diperiksa di peradilan umum. Namun, praktik berdasarkan UU Nomor 31/1997 masih mempertahankan yurisdiksi berdasarkan status pelaku, bukan sifat kejahatannya. Akibatnya, perbuatan pidana yang sama dapat diproses dengan standar berbeda hanya karena pelakunya seorang prajurit. Ketimpangan ini mencederai persamaan di hadapan hukum dan memaksa korban sipil mencari keadilan dalam mekanisme yang tidak mereka pilih serta sulit mereka awasi.
"Kami mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer. Yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi pada tindak pidana militer; setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI, terutama yang korbannya warga sipil, wajib diperiksa oleh peradilan umum," tegasnya.
Dikatakan, keadilan bagi korban tidak selesai hanya karena hakim menjatuhkan vonis bersalah. Keadilan menuntut proses yang independen dan imparsial, pertimbangan putusan yang terbuka, kesempatan korban untuk didengar, hukuman yang proporsional, pemulihan yang efektif, dan jaminan bahwa kekerasan serupa tidak akan berulang. Dimas menyatakan, putusan banding pengadilan militer tinggi belum memenuhi ukuran tersebut.
"Beratnya serangan dan akibatnya bagi korban, tidak tercermin dalam hukuman. Pembatalan pemecatan memungkinkan pelaku tetap berada dalam institusi bersenjata dan tanggung jawab yang lebih luas masih belum terjawab," katanya.
Menurutnya, pembatalan pemecatan bukan perkara administratif belaka. Membiarkan prajurit yang terbukti terlibat dalam serangan terencana terhadap warga sipil tetap berdinas berarti melemahkan mekanisme penyaringan internal, mengaburkan batas toleransi institusi terhadap kekerasan, dan merusak jaminan ketidakberulangan. Akibatnya, korban dan saksi merasa semakin tidak aman, pembela HAM menghadapi ancaman yang lebih nyata, dan prajurit lain dapat menyimpulkan bahwa kekerasan serius tidak selalu berujung pada hilangnya jabatan serta kewenangan.
Risiko ini semakin besar ketika peran militer terus meluas ke ruang sipil. Kewenangan yang bertambah tanpa pengawasan sipil, proses hukum yang transparan, dan sanksi yang tegas akan membuka lebih banyak ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi 1998, reformasi TNI tidak boleh berhenti pada perubahan struktur dan slogan. Reformasi harus dibuktikan dengan satu prinsip sederhana tetapi mendasar: siapa pun yang memegang senjata dan kekuasaan tetap tunduk pada hukum yang sama, diawasi secara demokratis, dan tidak mengadili dirinya sendiri ketika korbannya adalah warga sipil.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pentingnya Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum atas pengujian norma yang mempertahankan dominasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana umum. Bersamaan dengan mandeknya revisi UU Nomor 31/1997, penundaan tersebut memperpanjang ketidakpastian hukum dan memaksa korban sipil terus berhadapan dengan sistem yang akuntabilitasnya dipersoalkan. Kekosongan pembaruan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk memelihara impunitas.
"Kami mendorong Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer demi mengakhiri ketidakpastian hukum dan memastikan persamaan di hadapan hukum, independensi peradilan, serta perlindungan hak setiap warga negara," katanya.
Baca Juga
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Ditegaskan, kasus Andrie Yunus adalah ujian nyata bagi demokrasi Indonesia. Selama tindak pidana umum terhadap warga sipil masih diadili dalam sistem yang berpusat pada institusi pelaku, persamaan di hadapan hukum hanya akan menjadi janji kosong. Negara harus memilih, melindungi korban dan menegakkan keadilan atau membiarkan impunitas terus diproduksi oleh sistem. Koalisi Sipil mendesak negara segera menjamin pelindungan, pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, dan reparasi yang efektif bagi Andrie Yunus.
"Sekaligus membangun mekanisme perlindungan yang nyata bagi pembela HAM dari intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan," katanya.
