Muhadjir Teken Surat Pengalihan Kuota Haji atas Permintaan Bos Maktour Fuad Hasan
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy mengaku menandatangani surat permohonan pengalihan tambahan kuota haji pada Juli 2022 atas permintaan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur. Saat itu, kata Muhadjir, Fuad Hasan secara lisan meminta pengalihan tambahan kuota haji menjadi haji khusus dari haji reguler untuk kepentingan Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Demikian diungkapkan Muhadjir saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026).
"Waktu itu yang jelas memang kuota itu tidak mungkin digunakan lagi, dari pihak kementerian tidak bisa menggunakan. Kemudian asosiasi menemui saya, kalau tidak salah lebih dari tujuh orang di kantor Kemenko PMK," ucap Muhadjir dikutip dari Antara.
Baca Juga
Melalui surat yang diteken, Muhadjir menjelaskan pemerintah memberikan kesempatan kepada asosiasi untuk mengelola kuota haji tambahan tersebut, dengan persetujuan dari Pemerintah Arab Saudi. Muhadjir menegaskan pada awalnya tidak mengenal Fuad Hasan. Muhadjir mengaku baru mengenal Fuad Hasan dalam pertemuan tersebut sebagai salah satu bagian dari asosiasi yang berbicara terkait pengalihan kuota haji.
"Saya maupun keluarga saya juga tidak pernah menerima uang, fasilitas maupun umrah gratis dari Fuad," tuturnya.
Muhadjir bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Azis Taba sebagai terdakwa.
Baca Juga
Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024, Asrul didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar bersama-sama dengan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham. Keempatnya diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Pengisian kuota tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
