KPK Jadwalkan Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Terkait Kasus Korupsi Haji
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, Selasa (2/6/2026). Fuad Hasan bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Hari ini, Selasa (2/6/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku direktur utama PT Maktour dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuoata haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023 - 2024," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
KPK Cecar Hilman Latief soal Upaya PIHK Minta Kuota Haji Tambahan
Budi mengingatkan Fuad Hasan untuk kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Apalagi, pemeriksaan ini dilakukan setelah penyelenggaraan ibadah haji 2026.
"Penjadwalan ini dilakukan pasca rangkaian penyelenggaran ibadah haji usai, sehingga saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut. Mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," katanya.
Tak hanya Fuad Hasan, KPK juga menjadwalkan memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini. Yaqut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Selain itu, hari ini Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Kedua tersangka baru itu, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Penetapan tersangka terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut selaku menteri agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Baca Juga
KPK Jerat Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour). Dengan demikian, Maktour dan perusahaan yang terafiliasi drngan Maktour serta perusahaan yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (TO).
KPK menduga, tersangka Ismail Adham memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$ 30.000 dan kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief sebesar US$ 5.000 dan SAR 16.000. Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar.
Sementara, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar US$ 406.000. Atas pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

