Dicegah Bersama Yaqut, Bos Maktour Fuad Hasan Tak Dijerat KPK di Kasus Haji
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak turut menetapkan bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Padahal, Fuad Hasan telah dicegah KPK bepergian ke luar bersama dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan mantan stafsus menag, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Apalagi, sempat mencuat dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice berupa penghancuran dokumen saat tim penyidik KPK menggeledah kantor Maktour.
Baca Juga
KPK Segera Tahan Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya Terkait Kasus Korupsi Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan lembaga antikorupsi tak turut menjerat Fuad Hasan bersama dengan Gus Yaqut dan Gus Alex. Budi mengatakan, tim penyidik masih fokus mengusut perkara pokok atau predicate crime, yakni dugaan korupsi haji yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Yang pertama, KPK tentu masih fokus pada pokok perkaranya, yaitu dugaan kerugian keuangan negara Pasal 2 dan Pasal 3, dan sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi mengatakan, tim penyidik ingin fokus menuntaskan penyidikan dan merampungkan berkas perkara Gus Yaqut dan Gus Alex. Kedua tersangka itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara terkait pentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
"Ini akan fokus dulu ke sini. Penetapan tersangka atas perbuatan melawan hukum dari pihak tersebut.
Meski demikian, Budi memastikan tim penyidik terus mencermati dsn mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Termasuk mendalami dugaan perintangan penyidikan melalui penghancuran dokumen di kasus kuota haji ini.
“Untuk dugaan penghancuran dokumen oleh Maktour, nanti akan kita tunggu. Saat ini kami masih fokus pada pokok perkara Pasal 2 dan Pasal 3 dulu," kata Budi.
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada Kamis (8/1/2026). Selain Yaqut, dalam kasus ini, KPK juga menjerat mantan staf khusus (stafsus) menag, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Baca Juga
KPK Jerat Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji, Ketum PBNU Takkan Ikut Campur
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah mencegah tiga orang ke luar negeri. Selain Gus Yaqut dan Gus Alex, KPK juga mencegah bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Tim penyidik KPK juga sudah memeriksa ketiganya. Tim penyidik bahkan sudah menggeledah kediaman ketiganya dan sejumlah lokasi lainnya.
Dari penggeledahan itu, KPK telah menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

