Kasus Korupsi SYL, Wabendum Timnas Amin Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Bendahara Umum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) atau Wabendum Timnas Amin, Rajiv memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/1/2024). Rajiv bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saksi Rajiv sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Rajiv yang juga politikus Partai Nasdem sedianya diperiksa KPK pada Jumat (26/1/2024) lalu. Namun, Rajiv tidak hadir dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
"Saya hadir diundang, reschedule kemarin Jumat kan karena ada halangan. Hari ini saya hadir," kata Rajiv saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Rajiv mengeklaim dirinya tidak mangkir dari pemeriksaan KPK. Rajiv mengaku sudah menyampaikan kepada tim penyidik tidak dapat menghadiri pemeriksaan pada Jumat karena ada kerabatnya yang meninggal dunia.
"Kalau mangkir itu enggak datang, kalau ini kan reschedule. Kan Pak Ali Fikri bilang saya reschedule kan, bukan mangkir. Iya, ada kerabat (meninggal)," ungkap Rajiv.
Belum diketahui materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Rajiv.
Diberitakan, KPK menjerat SYL bersama dua anak buahnya Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

