KPK Periksa Wabendum Timnas Amin Terkait Kasus Korupsi SYL
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Bendahara Umum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Wabendum Timnas Amin), Rajiv Jumat (26/1/2024). Rajiv yang juga Dewan Pertimbangan DPW Partai NasDem Jawa Barat (Jabar) itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca Juga
Tak hanya Rajiv, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi. Seperti halnya Rajiv, Arief Prasetyo juga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL.
Belum diketahui materi yang akan didalami penyidik saat memeriksa Rajiv dan Arief Prasetyo. Namun, penyidik memanggil dan memeriksa seseorang lantaran diduga mengetahui perkara tersebut.
Baca Juga
Dewas Ungkap KPK Sedang Usut Dugaan Keluarga SYL Atur Pengadaan Sapi di Kementan
Diberitakan, KPK menjerat SYL bersama dua anak buahnya Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

