Kejagung Ungkap Faktor Keamanan Jadi Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
JAKARTA, investortrust.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan di balik keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan, penahanan di Rutan KPK tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi berskala besar selama bertugas di Korps Adhyaksa.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK," ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Baca Juga
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Borgol, Kejagung: Buru-Buru Sudah Malam
Rudi menambahkan, faktor keamanan dan kenyamanan psikologis tersangka menjadi pertimbangan utama penyidik dalam menentukan lokasi penahanan. Dengan rekam jejak penanganan perkara besar yang berisiko tinggi, Rutan KPK dinilai sebagai tempat yang paling tepat dan masuk akal.
"Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan mohon maaf mungkin lebih nyaman, karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Nah, itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal," katanya menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memberikan penegasan terkait konstruksi hukum dan pasal yang disangkakan kepada Febrie.
Kuntadi mengonfirmasi Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya.
Baca Juga
Kejagung Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Pencucian Uang
"Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jampidsus Kuntadi singkat menanggapi pertanyaan wartawan mengenai pasal penetapan tersangka.
Febrie Adriansyah diketahui ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Febrie ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
