KPK Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Tahanan di Rutan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, akhirnya memakai rompi tahanan.
Diketahui, Febrie Adriansyah menjalani penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam. Proses penahanan ini menjadi sorotan publik lantaran Febrie mengenakan kemeja batik tanpa borgol dan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.
Baca Juga
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Saat registrasi di tutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur. Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Untuk itu, Budi membantah adanya perlakuan khusus terhadap Febrie Adriansyah selama menjalani penahanan di Rutan KPK. Ditegaskan, mantan pemimpin bidang pidana khusus Kejagung itu mendapat perlakuan yang sama dengan tahanan KPK lainnya sesuai tata tertib dan pedoman hukum yang berlaku di lingkungan rutan.
"Dalam penahanannya terhadap tersangka FA, tidak ada perlakuan istimewa, semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan untuk tersangka lainnya," katanya.
Febrie Adriansyah mulai hari ini sudah berbaur dengan tahanan lainnya. Febrie juga mulai menerima kunjungan dari pihak keluarga. Pihak keluarga juga membawakan kiriman makanan untuk mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut.
"Benar, hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap FA di Rutan KPK. Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat," katanya.
Budi menjelaskan pengelola rutan memberikan hak dasar yang sama kepada Febrie seperti tahanan lain, termasuk hak menerima kunjungan keluarga. KPK, katanya, menerapkan standar operasional yang sama bagi seluruh tersangka tanpa pandang bulu.
Baca Juga
KPK Pastikan Bantu Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Sebagai tahanan di Rutan KPK, FA mendapat hak-hak, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan tata tertib di Rutan KPK. Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya," katanya.
Diberitakan, Febrie Adriansyah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Febrie ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
