KPK Ungkap Menhut Raja Juli Tak Sekali Bertemu Bupati Kuansing
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tidak hanya sekali bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhadirman Amby. Terdapat pertemuan lainnya yang terjadi sebelum pertemuan 2 Juni 2026.
"Benar, sebelum pertemuan awal Juni, juga sudah ada pertemuan yang dilakukan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Pada pertemuan pada 2 Juni 2026, Suhadirman mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar masuk ke dalam program tanah objek reforma agraria (TORA). Seusai pertemuan, Suhadirman meninggalkan sebuah amplop berisi uang yang dikumpulkan dari para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Baca Juga
KPK Duga Bupati Kuansing Kumpulkan Uang S$ 46.500 untuk Menhut Raja Juli
Budi memastikan tim penyidik akan mendalami serangkaian pertemuan sebelum pertemuan 2 Juni 2026. Termasuk mengenai pembahasan dalam pertemuan-pertemuan tersebut.
"Penyidik masih mendalami pembahasan dalam serangkaian pertemuan tersebut," katanya.
Untuk mendalami pertemuan-pertemuan tersebut, tim penyidik KPK memeriksa Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Asdonny August Satriayudha, mantan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, dan Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan Suprapto pada Kamis (23/7/2026) kemarin. dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar ketiga saksi mengenai pertemuan yang dihadiri Suhadirman Amby, Ketua DPRD Kuansing Juprizal, dan jajaran Pemkab Kuansing serta Menhut Raja Juli Antoni dan jajaran pejabat Kemenhut.
“Para saksi yang hadir dalam pemeriksaan yaitu DAS, DAD dan SRT dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, dan para Pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut,” kata Budi.
Sebenarnya, penyidik juga memanggil Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut Catur Endah Prasetiani. Namun, Catur mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa pemberitahuan.
“Dirjen Perhutanan Sosial CEP (Catur Endah Prasetiani) tidak hadir dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu kofirmasinya,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK menduga Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby mengumpulkan uang hingga S$ 46.500 untuk Menhut Raja Juli Antoni. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
Uang tersebut mulanya dikumpulkan dalam bentuk rupiah dari kepala desa ataupun camat, serta koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Dari uang dalam pecahan rupiah yang dikumpulkan Suhadirman kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura.
"Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ (Raja Juli Antoni)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (24/7/2026).
Meski demikian, Budi mengatakan KPK masih mendalami apakah uang itu sepenuhnya diberikan kepada Raja Juli atau tidak.
"Jumlah uang yang diberikan dari bupati tersebut kepada Pak Menhut ini berapa, ini belum dapat kami konfirmasi. Karena Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut," katanya.
Baca Juga
Kenakan Masker, Raja Juli Irit Bicara soal KPK Tolak Laporan Amplop Bupati Kuansing
Budi mengatakan, KPK baru mendapatkan informasi saat memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal pada Rabu (8/7/2026) lalu. Dalam pemeriksaan itu, KPK menyita uang S$ 12.000 yang disebut Juprizal merupakan bagian dari uang yang dikembalikan Raja Juli kepada Bupati Suhadirman.
"Saksi Saudara Jul (Julprizal) ini juga menyebutkan bahwa 12.000 ini sebagian dari uang yang dikembalikan Pak Menhut kepada Bupati. Oleh karena itu kita masih butuh pendalaman, penelusuran terkait dengan pengumpulan uang yang dilakukan oleh bupati dan juga pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menhut," katanya.
Selain mengenai nominal uang yang disiapkan, KPK juga terus mendalami motif Suhadirman memberikan amplop kepada Menhut Raja Juli.
"Termasuk motif inisiatifnya, termasuk untuk keperluan apa gitu ya. Ini masih terus didalami kepada saksi-saksi yang tentunya nanti akan dilakukan pemeriksaan," katanya.
