KPK Dalami Pengakuan Menhut Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencarmati pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni soal amplop dari Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing, Suhardiman Amby. KPK memastikan bakal mendalami hal tersebut dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Suhadirman Amby.
“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga
KPK Berpeluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni soal Korupsi Lahan di Kuansing
Budi menyatakan, KPK akan mendalami kaitan amplop tersebut dengan proses izin pelepasan kawasan hutan yang menyeret Suhadirman Amby.
“Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” tegasnya.
Dikatakan, amplop tersebut mengonfirmasi temuan penyidik mengenai adanya pengumpulan uang oleh Suhadirman dengan memotong sisa hasil usaha koperasi unit desa (KUD) yang mayoritas anggotanya petani di Kuansing. Untuk itu, kata Budi, tim penyidik membuka kemungkinan untuk memeriksa para pihak terkait, termasuk Raja Juli untuk mendalami dugaan tersebut.
“Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” katanya.
Diketahui, KPK menjerat Suhadirman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Namun, dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan adanya penerimaan uang lainnya oleh Suhadirman. Salah satunya terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Suhadirman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha KUD yang beranggotakan para petani Kuansing. Uang itu diduga digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT ke Kemenhut. Hal ini lantaran pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan Kemenhut. Sementara pemerintah daerah hanya berwenang menerbitkan rekomendasi teknis.
Dugaan tersebut kemudian menyeret nama Raja Juli. Hal ini lantaran Suhadirman ternyata menggelar audiensi dengan Raja Juli pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan di kantor Kemenhut itu, Suhardiman mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar masuk ke dalam program tanah objek reforma agraria (TORA).
Baca Juga
KPK Jerat Bupati Kuansing Suhadirman Amby sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan
Belakangan Raja Juli mengklarifikasi terkait pertemuan itu. Sekjen PSI itu menyebut seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur. Audiensi tersebut diawali dengan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang seluruhnya siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
Seusai audiensi, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Suhadirman. Raja Juli mengklaim memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa me membuka ataupun mengetahui isinya. Amplop itu kemudian dikembalikan ajudan Raja Juli di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.

