KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing, Kini Masuk Penindakan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Sebelumnya, Menhut Raja Juli melaporkan kepada KPK dan mengaku telah menolak amplop yang ditinggalkan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhadirman Amby seusai audiensi di kantor Kemenhut.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin menyatakan, proses verifikasi laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Menhut Raja Juli telah rampung. Hasilnya, KPK menolak pelaporan gratifikasi Sekjen PSI tersebut.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli)," kata Aminuddin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga
Setelah OTT, Menhut Raja Juli Lapor ke KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing
Aminuddin laporan itu ditolak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam aturan itu disebutkan, KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan verifikasi laporan penolakan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni. Verifikasi berbasis Pasal 14 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026. Meski demikian, KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tersebut, termasuk terkait amplop untuk Raja Juli Antoni.
"Jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," tegasnya.
Hal ini lantaran dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK ditemukan Bupati Suhadirman mengumpulkan uang dari para petani di Kuansing yang tergabung dalam koperasi unit desa. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Menhut Raja Juli terkait izin pelepasan kawasan HPT yang kewenangannya berada di Kemenhut.
"Ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," kata Budi.
Baca Juga
KPK Dalami Pengakuan Menhut Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing
Apalagi, KPK telah mengantongi pengakuan dari sejumlah pihak, termasuk Suhadirman dan Bendahara KUD Prima Sehati mengenai pengurusan pelepasan hutan seluas 1.828 hektare di Kabupaten Kuansing. Tak hanya itu, KPK juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai S$ 12.000 dari Ketua DPRD Kuansing yang juga Ketua KUD Prima Sehati Juprizal dan Rp 15 juta dari Asisten I Kabupaten Kuansing Fahdiansyah. Juprizal diduga turut membantu mengumpulkan uang dari petani atau anggota KUD.
Berdasarkan informasi, uang yang berhasil dikumpulkan Suhardiman senilai S$ 46.500. KPK menduga uang yang disita itu bagian dari amplop yang diberikan Suhardiman ke Raja Juli.
