KPK Duga Bupati Kuansing Kumpulkan Uang S$ 46.500 untuk Menhut Raja Juli
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby mengumpulkan uang hingga S$ 46.500 untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
Uang tersebut mulanya dikumpulkan dalam bentuk rupiah dari kepala desa ataupun camat, serta koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Dari uang dalam pecahan rupiah yang dikumpulkan Suhadirman kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura.
"Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ (Raja Juli Antoni)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga
Kenakan Masker, Raja Juli Irit Bicara soal KPK Tolak Laporan Amplop Bupati Kuansing
Suhadirman diduga mengumpulkan uang tersebut untuk pengurusan pelepasan hutan seluas 1.828 hektare di Kabupaten Kuansing ke Kemenhut. Meski demikian, Budi mengatakan KPK masih mendalami apakah uang itu sepenuhnya diberikan kepada Raja Juli atau tidak.
"Jumlah uang yang diberikan dari bupati tersebut kepada Pak Menhut ini berapa, ini belum dapat kami konfirmasi. Karena Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut," katanya.
Budi mengatakan, KPK baru mendapatkan informasi saat memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal pada Rabu (8/7/2026) lalu. Dalam pemeriksaan itu, KPK menyita uang S$ 12.000 yang disebut Juprizal merupakan bagian dari uang yang dikembalikan Raja Juli kepada Bupati Suhadirman.
"Saksi Saudara Jul (Julprizal) ini juga menyebutkan bahwa 12.000 ini sebagian dari uang yang dikembalikan Pak Menhut kepada Bupati. Oleh karena itu kita masih butuh pendalaman, penelusuran terkait dengan pengumpulan uang yang dilakukan oleh bupati dan juga pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menhut," katanya.
Selain mengenai nominal uang yang disiapkan, KPK juga terus mendalami motif Suhadirman memberikan amplop kepada Menhut Raja Juli.
"Termasuk motif inisiatifnya, termasuk untuk keperluan apa gitu ya. Ini masih terus didalami kepada saksi-saksi yang tentunya nanti akan dilakukan pemeriksaan," katanya.
Baca Juga
KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing, Kini Masuk Penindakan
Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi pada Kamis (23/7/2026). Mereka yakni, Dirjen Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani, Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Asdonny August Satiayudha, Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Suprapto dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan. Namun, dari empat saksi yang dijadwalkan diperiksa itu, Catur Endah Prasetiani mangkir dari pemeriksaan.
Sementara dalam pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya, tim penyidik mencecar mengenai pertemuan Suhadirman, Julprizal, dan sejumlah pejabat Pemkab Kuansing dengan Menhut Raja Juli dan jajaran Kemenhut. Pertemuan itu membahas mengenai alih fungsi kawasan hutan di Kuansing.
"Pertemuan tersebut di antaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan perhutanan sosial," katanya.
