Setelah OTT, Menhut Raja Juli Lapor ke KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melaporkan mengenai amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan itu dilakukan Raja Juli pada Jumat (3/7/2026) atau setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta pada Senin (29/6/2926). Dari pemeriksaan terhadap Suhadirman dan sejumlah pihak lain yang diamankan dalam OTT tersebut, terdapat dugaan pengumpulan uang untuk mengurus pelepasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Pekan lalu Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Baca Juga
Soal Amplop Menhut Raja Juli Antoni, KPK: Pengembalian Tak Hapus Pidana
Budi menyatakan, laporan yang disampaikan Raja Juli akan diverifikasi dan dianalisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK, termasuk koordinasi dengan internal KPK. Verifikasi dan analisis ini untuk menentukan status hukum gratifikasi yang dilaporkan Sekjen PSI tersebut.
"Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," katanya.
Budi menyatakan, proses dan mekanisme terkait gratifikasi yang dilaporkan Raja Juli didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," katanya.
Diketahui, KPK menjerat Suhadirman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kuansing. Namun, dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan adanya penerimaan uang lainnya oleh Suhadirman. Salah satunya terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Suhadirman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha KUD yang beranggotakan para petani Kuansing. Uang itu diduga digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT ke Kemenhut. Hal ini lantaran pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan Kemenhut. Sementara pemerintah daerah hanya berwenang menerbitkan rekomendasi teknis.
Dugaan tersebut kemudian menyeret nama Menhut Raja Juli. Hal ini lantaran Suhadirman ternyata menggelar audiensi dengan Raja Juli pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan di kantor Kemenhut itu, Suhardiman mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar masuk ke dalam program tanah objek reforma agraria (TORA).
Belakangan Raja Juli mengklarifikasi terkait pertemuan itu. Sekjen PSI itu menyebut seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur. Audiensi tersebut diawali dengan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang seluruhnya siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
Seusai audiensi, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Suhadirman. Raja Juli mengklaim memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa me membuka ataupun mengetahui isinya. Amplop itu kemudian dikembalikan ajudan Raja Juli di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menilai Raja Juli harusnya langsung melaporkan pemberian amplop dari Suhardiman Amby.
“Ya mestinya itu kesadaran dari pihak PN-nya ya (untuk melaporkan gratifikasi). Artinya silakan PN sendiri mestinya sudah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," kata Taufik.
Baca Juga
KPK Dalami Pengakuan Menhut Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing
Taufik menegaskan, pengembalian amplop tidak menghapus unsur pidana. Taufik menyatakan, tim penyidik akan mendalami kaitan pengembalian amplop oleh Raja Juli Antoni melalui ajudannya tersebut. Apalagi, tim penyidik sudah mengantongi pengakuan dari Suhardiman terkait pemberian tersebut.
“Pengembalian kan tidak menghapus pidana, ya. Tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi di kontruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, ya, itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik,” tegasnya.

