Kenakan Masker, Raja Juli Irit Bicara soal KPK Tolak Laporan Amplop Bupati Kuansing
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni irit bicara mengenai keputusan KPK menolak laporan gratifikasinya terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhadirman Amby. Hal itu terjadi setelah Raja Juli mengikuti sidang kabinet paripurna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Raja Juli tampak mengenakan jaket, kopiah hitam, dan masker. Raja Juli terus berjalan saat ditanya keputusan KPK menolak laporan gratifikasinya. Raja Juli hanya menyampaikan terima kasih kepada awak media yang mengejar wawancara dan menanyakan perihal tersebut.
"Terima kasih, terima kasih. Makasih banyak teman-teman," kata Raja Juli.
Baca Juga
KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli soal Amplop Bupati Kuansing, Kini Masuk Penindakan
Raja Juli kemudian berjalan dan masuk ke mobil Toyota Innova Zenix yang telah menunggunya.
Diberitakan, KPK menolak laporan yang disampaikan Menhut Raja Juli Antoni. Sebelumnya, Menhut Raja Juli melaporkan kepada KPK dan mengaku telah menolak amplop yang ditinggalkan Bupati nonaktif Kuansing Suhadirman Amby seusai audiensi di kantor Kemenhut.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin menyatakan, proses verifikasi laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Menhut Raja Juli telah rampung. Hasilnya, KPK menolak pelaporan gratifikasi Sekjen PSI tersebut.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli)," kata Aminuddin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
KPK menyatakan, aporan itu ditolak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam aturan itu disebutkan, KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga
Setelah OTT, Menhut Raja Juli Lapor ke KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan verifikasi laporan penolakan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni. Verifikasi berbasis Pasal 14 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026. Meski demikian, KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tersebut, termasuk terkait amplop untuk Raja Juli Antoni.
"Jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," tegasnya.
