Beralasan Sakit, Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah mangkir dari pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan tim penyidik Kejagung, Rabu (22/7/2026). Febrie beralasan sedang sakit.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, tim penyidik khusus kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memanggil empat orang saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026) kemarin. Keempat orang itu, yakni Febrie, advokat Don Ritto, serta dua orang berinisial NH dan TS. Namun, Febrie dan NH tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca Juga
Tekken Keppres, Prabowo Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Anang memastikan tim penyidik memanggil ulang Febrie dan NH. Keduanya diagendakan diperiksa pada Jumat (24/7/2026) besok.
"Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," katanya.
Sementara Don Ritto yang telah ditahan dan seorang saksi lainnya berinisial TS memenuhi panggilan dan menjalani proses pemeriksaan kemarin. Pemeriksaan tersebut turut dihadiri tim koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim Komisi Kejaksaan (Komjak), tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran tim dari sejumlah lembaga ini, kata Anang, merupakan wujud transparansi dan sinersigitas Kejagung dalam penanganan kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
"Proses koordinasi antara tim penyidik atau tim 9) dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," katanya.
Baca Juga
IPW Desak Kejagung Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Anang mengatakan, setelah menerima penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti berupa emas 74 kg dan valas ratusan miliar rupiah dari Kortas Tipikor Polri, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Kejagung juga telah menunjuk sembilan orang jaksa sebagai tim penyidik khusus untuk mengusut kasus tersebut yang disebut tim 9.
"Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi tim penyidik dengan tersangka," katanya.
