KPK Jerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini atas 3 Kasus Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi. Lalu Ahmad dijerat atas kasus dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi terkait proyek di Pemkab Lombok Tengah.
Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menjerat Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman dan Direktur Utama Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani. Penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif para pihak yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok dan Jakarta.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga
KPK Usut 3 Kasus Korupsi Terkait OTT Bupati Lombok Barat, Sudah Ada Tersangka
Achmad Taufik membeberkan, Lalu Ahmad memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk membantu Sudirman mendapatkan paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi atau perusahaan miliknya sebagai penampung proyek. Sudirman kemudian meminjam bendera kepada sejumlah vendor, sehingga nama CV Dyas Karya Konstruksi tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
"Hal tersebut dilakukan SUD (Sudirman agar CV DKK (Dyas Karya Konstruksi) tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," katanya.
Sudirman selanjutnya mengirimkan list paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan paket proyek pekerjaan tersebut ke Kadis PUPR. Dalam proses pengadaan itu, panitia mempersulit calon vendor lain dengan menambahkan syarat yang sulit dipenuhi, seperti kepemilikan atas alat tertentu ataupun supplier yang akan menunjang kesanggupan dalam pengerjaan proyek.
Dengan rekayasa itu, para vendor yang diusung Sudirman memenangkan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp17,9 miliar. Proyek-proyek itu terdiri dari rehabilitasi Taman Kota Gerung, pembangunan kantor bupati, dan renovasi rumah, paket pekerjaan di Dinas PUPR, paket pekerjaan di bagian umum, serta 16 paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang. Meski demikian, CV Dyas Karya Konstruksi mengendalikan proyek-proyek tersebut yang pekerjaannya di serahkan ke CV lainnya.
"Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp 17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee 3% untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar melalui CV DKK," katanya.
Selain itu, Sudirman melalui PT Dyas Karya Konstruksi diduga menerima sejumlah uang, di antaranya terkait proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat, senilai Rp 31,1 miliar. Dari total uang Rp 41,7 miliar yang diterimanya, Sudirman mengalirkan Rp 10,8 miliar kepada Lalu Ahmad Zaini.
Baca Juga
OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Selain dugaan konflik kepentingan itu, Lalu Ahmad Zaini juga diduga menerima sejumlah uang, barang, ataupun fasilitas dari Alvonsus Gani yang merupakan vendor PT Air Minum Giri Menang. Hal ini lantaran PT Meconel Sistim Instrument mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih senilai Rp 27,1 miliar atas perintah Lalu Ahmad Zaini. PT Meconel Sistim Instrument diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar, di antaranya mobil Alphard, sepatu Hermes, akomodasi perjalanan Lombok Jakarta, uang tunai Rp 380 juta, HP iPhone, dan sapi kurban.
Dalam OTT kemarin, tim KPK menyita barang bukti senilai total Rp 9,06 miliar yang terdiri dari uang tunai, sertifikat dan AJB tanah, mobil Alphard, dan kuitansi pembelian tanah senilai Rp 3,3 miliar.Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK juga menemukan Sudirman dan Lalu Ahmad menerima gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar.
"Dari uang-uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah. Selain itu, LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp 2,25 miliar di RS SSM (Rumah Sakit Sisa Sentra Medika) dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati. Penyidik masih akan terus mendalami aliran dan sumber dana, serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut," katanya.
KPK langsung menjebloskan ketiga tersangka ke sel tahanan Rutan Gedung Merah Putih KPK. Lalu Ahmad, Sudirman, dan Alvonsus ditahan untuk 20 hari pertama atau hingga 9 Agustus 2026.
