KPK Jerat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Gus Muhdlor menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya tersangka baru kasus dugaan korupsi di Sidoarjo. Namun, Ali mengaku belum bisa menyampaikan secara detail mengenai identitas, peran, dan sangkaan pasal dari tersangka baru ini. Ali hanya membenarkan tersangka baru ini merupakan sosok yang tengah menjabat sebagai bupati Sidoarjo.
"Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Ali, Selasa (16/4/2024).
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah menganalisis keterangan para saksi maupun tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi di Sidoarjo. Penyidik KPK menemukan peran serta keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Pemkab Sidoarjo. Atas temuan itu, KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.
"Dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," kata Ali Fikri.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Gus Muhdlor juga dicegah KPK bepergian ke luar negeri. Permohonan pencegahan Gus Muhdlor bepergian ke luar negeri ini telah disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Pengajuan cegah kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk enam bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia. Pihak yang dicegah dimaksud benar bupati Sidoarjo Jatim," kata Ali.
Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan KPK agar Gus Muhdlor ada di Indonesia saat dipanggil tim penyidik untuk diperiksa. Untuk itu, KPK mengingatkan Gus Muhdlor untuk kooperatif menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi di Pemkab Sidoarjo tersebut.
"Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD.
Dalam kasus ini, Siska diduga memotong secara sepihak insentif ASN atas penerimaan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo yang mencapai Rp 1,3 triliun. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif itu untuk kebutuhan Ari Suryono dan Gus Muhdlor.
Siska menyampaikan pemotongan insentif itu secara lisan kepada para ASN. Dia juga melarang pemotongan dana itu dibahas melalui alat komunikasi. Untuk 2023, Siska diduga berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp 2,7 miliar.

