KPK Jerat Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra atas Kasus Suap Dana PEN
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19 untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Tak hanya Rusman Emba, KPK juga menjerat penyidik juga menetapkan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra yang juga Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto sebagai tersangka kasus ini.
"Sebagai tindak lanjut adanya fakta-fakta hukum baru kaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh Tersangka MAN dkk, KPK kemudian mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/11/2023).
Baca Juga
Jadi Ketua KPK, Nawawi Tegaskan Perburuan Harun Masiku Jadi Prioritas
Dalam kasus ini, Laode Gomberto diduga menyuap mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto sebesar Rp 2,4 miliar dalam bentuk mata uang dollar Singapura dan dollar Amerika. Suap itu diberikan agar Ardian Noervianto mencairkan dana PEN yang diusulkan Rusman Emba sebesar Rp 401,5 miliar.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Laode Muhammad Rusman Emba untuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November 2023 s/d 16 Desember 2023 di Rutan KPK.
Sedangkan Laode Gomberto, telah lebih dahulu ditahan pada 22 November 2023 di Rutan KPK. Dengan demikian, Laode Gomberto bakal mendekam di sel tahanan sampai dengan 11 Desember 2023.
Baca Juga
Pesan Jokowi ke Ketua KPK Nawawi Pomolango: Hati-hati dalam Melaksanakan Tugas
Laode Muhammad Rusman Emba dan Laode Gomberto sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Ardian Noervianto telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur.

