AFTECH Akui Masih Tunggu Dua Perpres AI untuk Perkuat Tata Kelola Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menilai percepatan adopsi kecerdasan buatan (AI) di berbagai sektor perlu diimbangi regulasi yang jelas. Saat ini, industri menunggu penerbitan dua Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ketua Dewan Etik AFTECH, Yudho Giri Sucahyo mengatakan, regulasi tersebut akan menjadi landasan bagi penerapan AI yang aman, bertanggung jawab, dan beretika di Indonesia.
"Di dunia perbankan, OJK sudah mengeluarkan tata kelola AI. Tetapi sebagai sebuah bangsa, kita sedang menunggu dua Perpres yang sedang didraf oleh Kementerian Komdigi, satu soal peta jalan AI dan satu lagi mengenai kode etik AI," ujar Yudho di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, perkembangan AI membawa manfaat besar bagi industri, tetapi juga menghadirkan berbagai risiko seperti bias, halusinasi, hingga persoalan etika. Karena itu, hasil kerja AI tetap memerlukan verifikasi manusia agar keputusan yang diambil tetap akurat.
Yudho menegaskan AI tidak dapat berjalan sepenuhnya tanpa pengawasan. Seiring berkembangnya teknologi, model AI harus terus diperbarui untuk menghadapi pola serangan siber dan risiko baru yang juga terus berevolusi.
"Manusia melakukan kesalahan, AI juga demikian. Pada akhirnya manusia tetap harus memverifikasi hasilnya," katanya.
Sembari menunggu regulasi pemerintah, AFTECH pun telah menyusun pedoman umum penerapan AI yang bertanggung jawab dan pedoman keamanan siber bagi industri fintech. Langkah itu diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku industri dalam mengadopsi AI secara aman dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Baca Juga
AFTECH: Mayoritas Perusahaan yang Disanksi KPPU Ajukan Keberatan ke Pengadilan
Menurut Yudho, tujuan utama pengembangan AI bukan sekadar mempercepat proses bisnis, tetapi memastikan teknologi tersebut memberikan manfaat positif bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keamanan, etika, dan perlindungan pengguna.
Pembahasan masih alot
Pemerintah menargetkan dua perpres AI dapat terbit pada tahun ini. Saat ini, draf regulasi tersebut telah kembali diserahkan ke Sekretariat Negara untuk proses lanjutan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mengungkapkan, molornya penyelesaian aturan bukan karena substansi regulasi belum siap, melainkan adanya permintaan pembahasan ulang dari sejumlah pihak.
Menurut dia, pemerintah perlu mengakomodasi berbagai masukan agar regulasi yang diterbitkan tetap mampu mendorong inovasi tanpa mengabaikan aspek perlindungan dan mitigasi risiko.
“Sudah kita adopsi masukan-masukan juga agar bagaimana titik tengah antara inovasi dan keterjagaan ini terjadi,” katanya saat ditemui bulan Juni lalu.
Meutya optimistis Perpres AI dapat diterbitkan pada tahun ini. Menurutnya, substansi regulasi pada dasarnya telah rampung dan kini tinggal menunggu proses finalisasi.
“Insya Allah tahun ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi permintaan untuk konsultasi ulang, karena pada prinsipnya perpresnya sudah selesai,” tutupnya.
