Jaksa Agung Dikabarkan Usulkan Kuntadi sebagai Jampidsus ke Prabowo
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin dikabarkan mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri lantaran terseret kasus dugaan korupsi. Kabar mengenai Kuntadi diusulkan sebagai calon Jampidsus itu mencuat seiring beredarnya surat Jaksa Agung kepada Presiden Prabowo Subianto yang beredar hari ini.
Dalam surat dengan nomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 itu, Burhanuddin tak hanya mengusulkan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus. Jaksa Agung juga mengusulkan pergantian sejumlah pejabat utama Kejagung.
Baca Juga
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut 3 Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Burhanuddin mengusulkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang juga Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana sebagai wakil jaksa agung definitif. Selanjutnya, Burhannudin mengusulkan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (BPP) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak diusulkan untuk menjadi Jampidum menggantikan Asep Nana Mulyana.
Sementara, Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Harli Siregar diusulkan menjadi kepala BPP menggantikan Leonar Eben Ezer Simanjuntak. Burhanuddin juga mengusulkan Kajati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya untuk menduduki posisi kepala BPA Kejagung menggantikan Kuntadi.
"Perlu kami sampaikan bahwa seluruh jabatan struktural eselon I pada Kejaksaan Republik Indonesia adalah jabatan fungsional dan sangat teknis, sehingga kepadanya dituntut memiliki kompetensi dan pengalaman yang panjang serta mendalam sebagai praktisi penegak hukum," tulis surat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengaku belum mengetahui mengenai surat tersebut.
"Kami belum tahu," kata Anang saat dikonfirmasi investortrust.id.
Baca Juga
Kasus Eks Jampidsus Diserahkan ke Kejagung, Yusril: Jangan Sampai Jeruk Makan Jeruk
Diberitakan, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus, Sabtu (11/7/2026). Surat pengunduran diri Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung.
Jaksa Agung selanjutnya menunjuk Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jampidsus.
Pada hari yang sama, Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi, yakni korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Dalam pengusutan kasus ini, Polri telah menyita uang tunai ratusan miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram dari penggeledahan di 13 lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor.
Kortas Tipikor Polri selanjutnya melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah ke Kejagung.
