Kasus Eks Jampidsus Diserahkan ke Kejagung, Yusril: Jangan Sampai Jeruk Makan Jeruk
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta publik untuk mengawasi secara ketat proses penanganan tiga kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah. Pengawasan ini diperlukan untuk memastikan tidak terjadinya jeruk makan jeruk setelah penyidikan kasus itu diserahkan Polri kepada Kejagung.
Yusril menilai secara normatif, langkah Polri menyerahkan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah kepada Kejagung dapat mempercepat proses penegakan hukum. Hal ini lantaran dalam penanganan perkara korupsi kewenangan Polri terbatas pada penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan penuntutan menjadi kewenangan kejaksaan.
"Kalau Polri menyidik sementara jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap," kata Yusril dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Baca Juga
Bantah Febrie Adriansyah Berangkat Umrah, Kejagung: Yang Bersangkutan Masih Ada di Indonesia
Meski demikian, Yusril menegaskan tantangan utama penanganan perkara ini bukan lagi soal kecepatan. Tantangan utama penanganan perkara tersebut adalah menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara. Hal ini mengingat tersangka kasus korupsi tersebut adalah mantan Jampidsus yang sebelumnya membawahi para jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Untuk itu, Yusril menilai hal yang wajar jika masyarakat mempertanyakan independensi proses hukum tiga kasus korupsi tersebut.
"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi jeruk makan jeruk, karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional dan transparan," katanya.
Yusril meyakini Kejagung akan menjaga integritas institusinya dalam menangani kasus Febrie Diansyah. Yusril yakin para penyidik dan jaksa penuntut umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif.
Menurutnya, penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejagung sebagai institusi penegak hukum. Yusril juga mengingatkan mekanisme pengawasan telah tersedia dalam sistem hukum Indonesia.
"KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang. Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum," kata Yusril.
Yusril menegaskan pemerintah mendukung pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan. Pemerintah, katanya, membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya.
"Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," katanya.
Diberitakan, Kejagung telah menerima adminstrasi penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri. Penyerahan itu akan ditindaklanjuti dengan penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, dan tersangka.
"Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sudah kita terima. Dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Anang menekankan, penyerahan penyidikan perkara ini merupakan bentuk kolaborasi Kejagung dan Polri.
"Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita," katanya.
Baca Juga
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut 3 Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Anang mengatakan, Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus ini. Tim tersebut nantinya akan mempelajari BAP dan barang bukti yang sudah diserahkan Polri. Tak hanya membentuk tim khusus, Kejagung juga akan terus berkoordinasi dengan Polri dan melibatkan KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi. Hal ini dilakukan untuk menjamin independensi dan juga profesionalitas tim penyidik dalam menangani kasus Febrie Adriansyah.
"Dan juga kan kemarin juga dari teman-teman Komisi III anggota dewan akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini. Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah," katanya.
Anang menyatakan, prinsip tersebut tidak hanya berlaku dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah, tetapi juga terkait kasus lainnya.
"Prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kemukakan selama belum ada putusan yang tetap atau inkracht. Itu prinsip," tegasnya.
