Diminta Polda Metro, Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri
JAKARTA, Investortrust.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencegah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi terkait penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Tak hanya Febrie, Ditjen Imigrasi juga mencegah advokat Don Ritto yang menjadi tersangka kasus yang sama.
Baca Juga
Setara Institute Minta KPK Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko Marantoko dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencegahan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto ini dilakukan Ditjen Imigrasi berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11Juli 2026.
"Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," katanya.
Hendarsam menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Diberitakan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi, yakni korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Baca Juga
Don Ritto telah dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya. Sementara, Febrie Adriansyah hingga saat ini belum ditahan.
Kortas Tipikor Polri selanjutnya melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.
