Polda Metro Pastikan Keaslian Emas 74 Kg dan Dolar AS Kasus Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Polda Metro Jaya memastikan keaslian barang bukti berupa emas batangan dan pecahan mata uang asing terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung Febrie Diansyah. Berdasarkan hasil uji laboratorium dan pemeriksaan otoritas keuangan resmi, emas batangan seberat 74 kg dan US$ 6.370.921 yang disita terkait kasus tersebut merupakan emas dan dolar As asli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses verifikasi keaslian barang bukti tersebut dilakukan dengan melibatkan institusi berwenang, baik domestik maupun internasional. Hal ini untuk menjamin validitas alat bukti sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Intinya, emas itu asli, dari hasil uji oleh Pegadaian. Terus, US dollar juga dari United States Secret Service dan Federal Bureau of Investigation (FBI) menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus, rupiah dari BI juga itu asli," kata Budi dikutip dari Antara, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga
Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi 3 Kasus Korupsi
Sementara itu, untuk barang bukti berupa mata uang dolar Singapura, Budi menjelaskan pihaknya masih menunggu surat konfirmasi resmi dari otoritas keuangan terkait. Namun, secara umum seluruh barang bukti tersebut sudah dipastikan keasliannya.
Terkait pelibatan lembaga federal Amerika Serikat, yakni FBI dan United States Secret Service, Budi menegaskan hal tersebut merupakan prosedur standar untuk memeriksa keabsahan mata uang asing.
"Ya, mereka kan yang memiliki otoritas untuk pengujian terkait tentang kurs United States dollar," ucap Budi.
Pada hari ini, Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti tersebut dan tersangka advokat Don Ritto kepada Kejaksaan Agung. Dikatakan, proses penyerahan barang bukti beserta tersangka itu dijadwalkan berlangsung di gedung Kejagung, Jakarta.
"Nantinya, rilis resmi terkait detail kasus dan penyerahan barang bukti akan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak kepolisian bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung serta Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Plt. Jampidsus)," tutur Budi.
Di sisi lain, terkait dugaan adanya aset lain yang disimpan di luar negeri, Budi enggan menjelaskan secara detail. Dikatakan, hal tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan yang kini beralih ke kejaksaan.
"Ya, itu nanti kan proses berjalan tentang penelusuran aset, tetapi kan ini sudah diserahkan, nanti itu ditanyakan ke Kejaksaan," ungkap Budi.
Baca Juga
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Tersangka Kasus Korupsi
Sebelumnya, penyidik gabungan dari kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menguji keaslian dan kadar 74 kg emas batangan dalam penggeledahan terkait penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto.
Kombes Budi Hermanto mengatakan proses pengujian itu melibatkan laboratorium PT Pegadaian. Tahapan pengujian ini juga menjadi bagian dari proses kelengkapan dan pelimpahan barang bukti perkara lanjutan dari penyidik kepada Kejaksaan Agung.
"Hari ini, penyidik dari joint investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait barang bukti emas sebanyak 74 keping atau setara dengan 74 kilogram," kata Budi di Jakarta, Senin (13/7/2026).
