Awasi Kasus Eks Jampidsus, Komisi III DPR RI Bakal Bentuk Panja
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan khusus penanganan kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dengan membentuk panja atau panitia kerja di Komisi III DPR.
Langkah responsif ini diambil parlemen menyusul penetapan status hukum terbaru dalam perkara besar yang tengah bergulir di ranah publik.
“Komisi III akan melakukan langkah pengawasan khusus untuk membentuk panja atau panitia kerja di Komisi III,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kakortas Tipikor) Mabes Polri bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan jajaran Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu, (11/7//2026).
“Setelah ini akan ada rapat khusus di Komisis III DPR untuk pembentukan (panja) ini,”imbuh habiburokhman.
Ke depannya, lanjut Habiburokhman, panja ini akan mengawasai secara detil pelaksanaan penegakan hukum agar sesuai perundang-undangan, sekaligus mengawasi bahwa hak tersangka juga tetap akan diberikan dengan mengedepankan azaz praduga tak bersalah.
Habiburokhman juga menggarisbawahi pentingnya independensi lembaga penegak hukum, baik Kejaksaan Agung maupun Polri. Ia meminta kedua institusi tersebut tetap fokus bekerja tanpa terpengaruh oleh intervensi dari pihak luar, meskipun ada dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam kasus yang sedang disidik.
Politikus ini mengingatkan agar dinamika yang terjadi tidak bergeser menjadi konflik antarinstansi.
"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi," tegasnya.
Melalui tim pengawas yang dibentuk, Komisi III berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan guna menjaga jembatan koordinasi dan keharmonisan antara Kejaksaan Agung dan Polri selama proses hukum berjalan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, telah keluar pengumuman resmi mengenai peningkatan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Baca Juga
Resmi! Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
Pengumuman penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di hari yang sama.
Totok menjelaskan bahwa penetapan status hukum tersebut didasarkan atas serangkaian proses penyelidikan matang, termasuk pemeriksaan terhadap 15 saksi dan 2 orang ahli, serta penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.
Berdasarkan olah perkara di salah satu titik di mana penyidik kepolisian secara sah menetapkan DR dari pihak swasta sebagai tersangka pencucian uang, serta menetapkan saudara FA atau Febrie Adriansyah untuk tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya.
Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12d, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU, atau yang kini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 607 ayat 1a dan b, serta Pasal 4 dan 5 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020.
