Bentuk Panja, Komisi III DPR Beberkan 7 Poin Perubahan RUU Polri
JAKARTA, investortrust.id - Komisi III DPR menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman disepakati memimpin Panja RUU Polri. Anggota Panja tersebut terdiri atas 25 Anggota Komisi III DPR, termasuk Habiburokhman.
"Hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja, sepakat kita bentuk Panja?" kata Habiburokhman dikutip dari Antara, Senin (25/5/2026).
Baca Juga
Mensesneg Pastikan RUU Polri dan RUU Kejaksaan Dibahas Tahun Ini
Habiburokhman menjelaskan proses pembahasan RUU Polri tersebut hanya soal pasal-pasal perubahan dan tidak membahas dari awal. Menurut dia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun tengah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk pembahasan RUU itu.
Habiburokhman menjelaskan terdapat tujuh poin pokok substansi perubahan dalam RUU Polri. Pokok-pokok substansi itu dirumuskan berdasarkan hasil kinerja Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan pengadilan serta mencermati rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
"RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru," kata Habiburokhman.
Pertama, penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan publik. Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern. Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri.
Baca Juga
Lengkap, Ini 6 Poin Penting Rekomendasi Reformasi Polri yang Disampaikan ke Prabowo
Ieempat, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri. Kelima, pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur. Keenam, penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai mana tercermin sebagai negara demokrasi modern. Ketujuh, penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.
Berikut daftar Anggota Panja RUU Polri:
Ketua:
Habiburokhman
Anggota:
- Dede Indra Permana
- Rano Alfath
- Sahroni
- Saffarudin
- I Wayan Sudirta
- Gilang Dhielafararez
- Mercy Christy Barends
- Benny Utama
- Rikwanto
- Soedeson Tandra
- M Rahul
- Bimantoro Wiyono
- Martin Daniel Tumbelaka
- Bob Hasan
- Abdullah
- Hasbiallah Ilyas
- Machfud Arifin
- Rudianto Lallo
- Nasir Jamil
- Adang Daradjatun
- Endang Agustina
- Sarifuddin Sudding
- Hinca Panjaitan
- Nazarudin Dek Gam

