Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Usut Kenaikan UKT di PTN
JAKARTA, investortrust.id - Komisi X DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk mengusut penyebab kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN). Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Kamis (16/5/2024). Dalam rapat tersebut, BEM SI mengungkapkan UKT di berbagai PTN naik. Salah satunya, UKT di Unsoed Purwokerto naik hingga 500% atau lima kali lipat.
"Kami, DPR juga dalam dua hari kemarin sudah langsung memutuskan bikin Panja Pembiayaan Pendidikan. Kita ingin tahu kenapa naik? Kenapa harus naik signifikan dalam waktu yang tiba-tiba?" kata Dede Yusuf dikutip dari Antara.
Baca Juga
Dede Yusuf memperkirakan, Panja Pembiayaan Pendidikan membutuhkan waktu kerja selama tiga hingga empat bulan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT itu. Dede menegaskan panja akan memanggil sejumlah pihak untuk menggali akar masalah kenaikan UKT di PTN. Menurutnya, upaya itu bernilai penting agar Komisi X DPR bisa memperoleh rekomendasi yang tepat untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dede menekankan, pembiayaan pendidikan harus menerapkan asas keadilan. Hal ini karena negara telah mengamanatkan setiap warga negara harus dapat mengakses pendidikan melalui kebijakan pemerintah.
"Jangan sampai pendidikan malah menjebak (mahasiswa) untuk berutang. Selain mengkaji ulang pembiayaan perguruan tinggi, kami juga akan mengevaluasi pembiayaan baik di pendidikan dasar dan juga menengah," katanya.
Sebelumnya Kemendikbudristek telah menyatakan UKT tidak mengalami kenaikan, melainkan terdapat penambahan kelompok UKT di beberapa PTN.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie menuturkan penambahan kelompok UKT itu dilakukan oleh beberapa PTN untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga mampu.
“Jadi bukan menaikkan UKT, tetapi menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak karena untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu,” katanya.
Baca Juga
Ini Strategi Keuangan Paling Efektif bagi Para Gen Z yang Baru Lulus Kuliah
Tjitjik menjelaskan permasalahan terjadi karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10%.
Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa PTN beberapa waktu belakangan ini di sejumlah daerah. Meski demikian, pemerintah telah mengatur di setiap PTN wajib ada UKT golongan satu dan UKT golongan dua minimal sebanyak 20% untuk menjamin masyarakat yang tidak mampu tetap mendapat akses pendidikan tinggi berkualitas.

