Hakim Sebut Dirjen Bea Cukai Terima Rp 21 Miliar dari Bos Blueray Cargo
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menerima suap senilai Rp 21 miliar dari pemilik Blueray Cargo John Field. Suap itu diterima Djaka Budhi melalui tujuh tahap pemberian.
Dikutip dari Antara, hakim Nofalinda Arianti menjelaskan suap diberikan John dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.
"Penerimaan oleh Djaka dilakukan selama tujuh kali dalam bentuk dolar Singapura dengan kode BC1," kata hakim Nofalinda saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan terhadap John Field di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga
Jaksa KPK Beberkan Aliran Uang Rp 21 Miliar dari Bos Blueray ke Dirjen Bea Cukai
Dibeberkan, Djaka menerima uang dari John masing-masing sebanyak Rp 3 miliar dalam tujuh tahap, yakni pada Juli 2025, Agustus 2025, September 2025, Oktober 2025, November 2025, Desember 2025, dan Januari 2026.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan uang tersebut diterima Djaka bersama-sama dengan pejabat Bea Cukai lainnya, antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono. Ketiganya sedang diadili dalam persidangan yang berbeda.
Selain menerima uang dari John, hakim Nofalinda menyampaikan Djaka juga pernah bertemu dengan petinggi 10 perusahaan kargo yang biasa mengimpor komoditas dengan risiko tinggi, termasuk John. Namun, pertemuan tersebut dilakukan secara tidak resmi lantaran tanpa sepengetahuan kepatuhan internal, tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tidak dianggarkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), serta diadakan dari dana pengumpulan berbagai penerimaan eksternal Bea Cukai secara tidak resmi.
"Majelis hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tutur Nofalinda.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu pada tahun 2025-2026, John Field terbukti memberikan suap senilai total Rp 91,77 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Baca Juga
Penyidik Tunggu Keputusan Pimpinan KPK soal Nasib Dirjen Bea Cukai dan Dedi Congor
Suap diberikan John bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara terhadap John Field. Sementara, Dedy dan Andri masing-masing 1,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara.
