KPK Terima Vonis 2 Tahun Penjara Bos Blueray Cargo di Kasus Bea Cukai
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menerima atau tidak banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap pemilik Blueray Cargo John Field dalam perkara dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Dalam putusannya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun pidana penjara terhadap John FIeld.
"KPK menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field dan kawan-kawan selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga
Hakim Sebut Dirjen Bea Cukai Terima Rp 21 Miliar dari Bos Blueray Cargo
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan John Field terbukti bersalah memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai senilai total Rp 91,77 miliar. Suap itu diberikan John Field bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri. Sementara itu, Dedy dan Andri masing-masing divonis 1,5 tahun pidana penjara.
"Putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati, sekaligus mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Budi.
Budi mengatakan, substansi paling penting dari putusan tersebut adalah majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada para pejabat Bea Cukai. Hal ini, katanya, menegaskan praktik suap, baik yang dilakukan oleh pemberi maupun penerima, merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak integritas penyelenggaraan negara, menciptakan ekonomi biaya tinggi, serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.
"KPK juga mencermati pertimbangan majelis hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari adanya peran oknum pejabat Bea dan Cukai. Pertimbangan tersebut semakin menguatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam suatu skema korupsi," katanya.
Budi menyatakan, penindakan yang dilakukan secara menyeluruh merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai praktik suap sekaligus memberikan efek jera. Dengan demikian, diharapkan tidak lagi terdapat ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun penggunaan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dalam aktivitas pelayanan publik.
Baca Juga
Suap Pejabat Bea Cukai Rp 91,7 Miliar, Bos Blueray Cargo Dihukum 2 Tahun Penjara
"Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya, tetapi juga pada komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas," katanya.
"KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun ekosistem yang menutup setiap peluang terjadinya praktik suap, baik dari sisi pemberi maupun penerima," kata Budi melanjutkan.
Dengan langkah KPK tidak mengajukan banding, vonis 2 tahun pidana penjara terhadap John Field telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal ini lantaran John Field telah menyatakan tidak akan banding.
