Suap Pejabat Bea Cukai Rp 63,1 Miliar, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara terhadap pemilik Blueray Cargo John Field. Jaksa meyakini John Field terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Jaksa KPK Surya Dharma Tanjung meyakini John telah memberikan suap senilai total Rp 63,1 miliar berupa uang tunai, barang mewah, dan fasilitas hiburan kepada para pejabat Bea Cukai.
Baca Juga
Petinggi PT Infinity International Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Bea Cukai
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat pembacaan surat tuntutan terhadap John Field di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026) dikutip dari Antara.
Jaksa menyatakan John Field memberikan suap bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Pada sidang yang sama, Dedy Kurniawan dan Andri dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana penjara.
Dalam menyusun tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi serta merusak citra Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan berupa para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya," kata jaksa.
Dalam kasus tersebut, ketiga terdakwa diduga memberikan suap senilai total Rp 63,15 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Suap diberikan dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.
Secara detail, suap yang diberikan meliputi mata uang dolar Singapura setara dengan Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,85 miliar.
Baca Juga
Respons Dugaan Aliran Dana Rp21 Miliar, Bea Cukai Hormati Sidang Kasus Suap Dirjen Djaka Budhi Utama
Sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap tersebut, yakni Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.
Suap dalam dolar Singapura diberikan sebanyak tujuh kali kepada lima pejabat Bea Cukai tersebut, sementara gratifikasi yang diberikan terdiri atas fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar dan satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta kepada Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta kepada Enov.

