Bagikan

Bos Blueray Cargo Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Senilai Rp 61,3 Miliar

JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemilik Blueray Cargo John Field memberikan suap senilai Rp 61,3 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Tak hanya itu, John Field juga didakwa memberikan gratifikasi berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,85 miliar.

Dikutip dari Antara, jaksa KPK Surya Dharma Tanjung menjelaskan suap dan gratifikasi itu diberikan John Field bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri. Suap dan gratifikasi itu diberikan John Field dan dua anak buahnya kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk memuluskan masuknya barang-barang impor ke Indonesia.

Baca Juga

KPK Sita Aset Rp 2 Miliar Milik Tersangka Kasus Bea Cukai

"Suap diberikan dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap John Field dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap maupun gratifikasi tersebut, yakni Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.

JPU menyatakan suap dalam dolar Singapura diberikan sebanyak tujuh kali kepada lima pejabat Bea Cukai tersebut, sementara gratifikasi yang diberikan terdiri atas fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar dan satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta kepada Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta kepada Enov.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 48-49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU menjelaskan kasus suap bermula sekitar bulan Mei 2025, ketika ada pertemuan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu periode 2024–2026 Rizal dengan John, yang mengenalkan diri sebagai pimpinan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa impor barang (logistik) dan kepabeanan.

Setelah itu, terdapat pula pertemuan antara Dedy dan Andri dengan Orlando beserta Fillar masing-masing selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, pada Agustus 2025.

Dalam pertemuan tersebut, John menyampaikan kepada Orlando terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time alias waktu tunggu peti kemas (kontainer) di pelabuhan.

Atas penyampaian itu, Orlando mengatakan agar selanjutnya John berkoordinasi dengan Fillar. Kemudian untuk mengakomodasi permintaan dari John, Orlando memerintahkan Fillar agar menyusun rule set targeting atau penargetan yang ditetapkan aturan, dengan parameter basis data Ditjen Bea Cukai.

"Target dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi, salah satunya Blueray Cargo," ungkap JPU.

Dalam prosesnya, nota dinas penargetan yang ditetapkan aturan tersebut mendapat persetujuan secara berjenjang di tingkat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Selanjutnya, Fillar mengirimkan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) kepada Dedy, yang di dalamnya berisi dokumen basis data Ditjen Bea Cukai, yang merupakan data rahasia dengan menyebutkan nama-nama importir yang masuk jalur merah atau jalur hijau berdasarkan rule set targeting nota dinas dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga

KPK Dalami Peran PT Infinity Nusantara Express di Kasus Suap Bea Cukai

Oleh Dedy, dokumen tersebut diolah dan dimodifikasi sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak berisiko tinggi, yang berikutnya dijadikan dasar Blueray Cargo dalam menentukan pilihan akses masuk pengiriman barang-barang melalui jalur hijau. Dengan demikian, barang-barang impor milik Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai.

Terkait proses pengeluaran barang-barang milik Blueray Cargo itu, disebutkan selalu dipermudah oleh Rizal, Sisprian selaku kepala Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, serta Orlando, dengan tidak melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan secara mendetail.

"Dengan maksud mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Ditjen Bea Cukai tersebut, ketiga terdakwa pun telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Ditjen Bea Cukai," kata jaksa.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024