Suap Pejabat Bea Cukai Rp 91,7 Miliar, Bos Blueray Cargo Dihukum 2 Tahun Penjara
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 2 tahun pidana penjara terhadap pemilik Blueray Cargo John Field atas pekara dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Dikutip dari Antara, majelis hakim menyatakan John Field terbukti bersalah memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai senilai total Rp 91,77. Suap itu diberikan John Field bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan putusan terhadap John Field, Dedy, dan Andri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga
KPK Bakal Usut Setoran Rutin Blueray Cargo untuk Pejabat BPOM dan Kemendag
Hakim menjelaskan suap diberikan dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.
Sedikit berbeda dengan John, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun pidana penjara kepada Dedy dan Andri. Selain hukuman pidana penajar, ketiga terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari penjara kepada John Field serta masing-masing Rp 200 juta subsider 80 hari penjara kepada Dedy dan Andri.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara, sedangkan Dedy dan Andry masing-masing selama 2,5 tahun penjara serta pidana denda Rp 200 juta subsider pidana penjara selama 80 hari.
Baca Juga
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Total Rp 78,8 Miliar
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Kondisi memberatkan dimaksud, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan para terdakwa dinilai telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Keuangan pada umumnya.
Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa berterus terang, mengakui, menyesali, dan tidak akan mengulangi perbuatannya; belum pernah dihukum; serta mempunyai istri, anak, dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. Majelis Hakim berpendapat perbuatan para terdakwa merupakan suatu tindak pidana, namun bisa terjadi tidak sepenuhnya berasal dari inisiatif para terdakwa.
"Perbuatan juga dipicu oleh keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oleh oknum aparat Bea dan Cukai, yang tujuannya untuk membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat dan berpotensi menurun serta mengalami kerugian," kata hakim.
