Polisi Sita Uang Asing dengan Jumlah Fantastis Terkait Kasus Korupsi PLN dan Asabri
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah kafe yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah mata uang asing dalam jumlah fantastis serta berbagai dokumen penting.
Tindakan tegas ini berkaitan langsung dengan proses penyidikan tiga perkara besar, yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu pemadaman listrik total (blackout) oleh PT PLN (Persero), dugaan korupsi PT Asabri (Persero), dan dugaan pencucian uang di PT Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut ditemukan di tempat yang tidak biasa. Petugas menemukan sebuah brankas tersembunyi di lantai dua bangunan kafe tersebut. Keberadaan brankas penyimpanan itu sengaja disamarkan oleh pelaku untuk mengelabui aparat hukum.
"Memang terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis, dalam mata uang Singapore Dollar dan US Dollar," kata Budi Hermanto di kawasan Cipete, Jakarta, dikutip Antara.
Saat ini, tim petugas masih melakukan kajian penelaahan secara mendalam terhadap dokumen yang disita serta menghitung total jumlah uang tunai asing tersebut. Selain di Cipete, aparat kepolisian bergerak secara dinamis mengembangkan penggeledahan ke sejumlah titik lain di wilayah hukum DKI Jakarta dan Jawa Barat. Untuk wilayah Jakarta Selatan sendiri, terdapat empat hingga lima titik lokasi penggeledahan yang disasar oleh petugas.
"Ada beberapa titik di Pacific Place, termasuk ada di daerah Kuningan, Sudirman, ini menuju juga wilayah Bogor. Ada beberapa rumah termasuk kantor," ujar Budi.
Baca Juga
Polisi Geledah Kafe dan Money Changer Terkait Kasus Korupsi Batu Bara
Dipilihnya lokasi kafe serta dugaan adanya fasilitas penukaran uang (money changer) yang turut digeledah bukan tanpa alasan. Lokasi-lokasi tersebut disinyalir kuat menjadi tempat strategis untuk menyamarkan aset hasil kejahatan oleh para pelaku. Pihak kepolisian menduga kuat adanya praktik pemutihan uang haram di tempat tersebut.
"Patut diduga sebagai tempat yang digunakan untuk pencucian uang (money laundering). Tapi itu baru dugaan, kita tetap mengacu kepada asas praduga tak bersalah," tutur Budi.
Seluruh kasus besar ini kini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum. Seluruh barang bukti yang disita dari total delapan titik penggeledahan akan segera dibawa ke Polda Metro Jaya atau Korps Lalu Lintas (Korlantas) Tipikor guna menjaga keabsahannya. Jalannya proses penggeledahan tersebut juga dipastikan telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) hukum yang berlaku dengan melibatkan saksi-saksi setempat.
Mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa maupun keterlibatan oknum pejabat negara dalam perkara ini, pihak kepolisian menyatakan akan menyampaikan informasi resmi lebih lanjut setelah seluruh data selesai dirangkum oleh tim penyidik. Ketiga kasus besar yang sedang diusut ini menyangkut isu vital nasional, mulai dari pemadaman listrik total di bawah pengelolaan PLN, kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, hingga dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan dengan keras kepada seluruh pihak untuk tidak menghalangi penyidikan dugaan kasus korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tiga perusahaan tersebut. Pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan hukum bagi siapa saja yang terbukti tidak kooperatif atau mencoba menghambat jalannya penegakan hukum.
“Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Budi Hermanto.
