Walhi Tuntut Perlindungan Perempuan Pejuang Lingkungan dan HAM
JAKARTA, Investortrust.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menuntut negara untuk memberikan perlindungan yang sebenar-benarnya terhadap para perempuan, khususnya yang memperjuangkan lingkungan dan membela hak asasi manusia (HAM).
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Arta Siagian, tidak memungkiri bahwa negara sebenarnya sudah memiliki UU yang mengatur soal para pembela HAM dan juga UU Perlindungan Lingkungan Hidup, secara khusus Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009. Namun, ia menilai kebijakan tersebut masih gagal memberikan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM dan pejuang lingkungan.
Hal ini ditunjukkan dengan data Walhi yang menyebutkan sebanyak 1.054 orang yang terdiri atas 1.019 laki-laki, 28 perempuan, dan 11 anak-anak diduga mengalami kriminalisasi akibat memperjuangkan lingkungan. Peristiwa kriminalisasi ini terjadi selama dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
“Pasal ini tidak mampu menjangkau tindakan-tindakan intmidasi, serangan psikologis, pelecehan seksual, kekerasan verbal yang mungkin dihadapi oleh perempuan pejuang lingkungan dan pembela HAM. Jadi sebenarnya ketika negara akanmengimplementasikan pasal ini, dibutuhkan penguatan-penguatan lebih lanjut terhadap pasal ini juga,” kata Uli Arta dalam Konferensi Pers Temu Perempuan yang bertema Perempuan Pembela HAM dan Rapor Hitam Demokrasi, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga
Selain itu, Walhi juga mendorong agar dalam mekanisme perlindungan tersebut juga disediakan pemulihan hak bagi korban, bagi para pejuang lingkungan, termasuk pemulihan atas nama baik.
Uli Arta menyebut tak sedikit pejuang lingkungan dan pembela HAM yang namanya justru tercoreng karena membela hak-haknya.
“Lalu negara juga wajib memberikan pemulihan terhadap psikologi, yang tidak jarang perempuan harus mengalami beban atau serangan psikologi ketika mereka sedang berjuang. Serta kerugian-kerugian lain yang juga harus dijamin di dalam mekanisme pemulihan bagi para pejuang lingkungan dan pembela HAM,” terang Uli Arta.
Berikutnya ia menyampaikan, acara ini merupakan rangkaian dari International Womens Day yang akan jatuh pada tanggal 8 Maret. Ia pun menyebut bahwa ini adalah seruan kepada pengurus negara untuk segera mengimplementasikan peraturan turunan dari Pasal 66.
“Kami sebagai rakyat yang memberikan mandat kepada para pengurus negara meminta agar negara bisa memastikan bagaimana hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan, saat mereka memperjuangkan hak mereka atas lingkungan dan hak-hak lainnya, mereka bisa dilindungi oleh negara,” ujarnya.
