KPK Bakal Usut Setoran Rutin Blueray Cargo untuk Pejabat BPOM dan Kemendag
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut adanya setoran rutin dari Blueray Cargo untuk pejabat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tak hanya soal aliran uang kepada pejabat BPOM dan Kemendag, KPK juga bakal mendalami aliran uang Rp 30 miliar dari Blueray Cargo ke mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor.
Adanya setoran rutin dari Blueray Cargo untuk pejabat BPOM dan Kemendag serta aliran uang kepada Dedi Congor itu terungkap dalam surat tuntutan terhadap pemilik Blueray Cargo John Field dan dua anak buahnya Deddy Setiawan dan Andri
"Muncul dalam fakta persidangan demikian, artinya memang ada dugaan setoran secara rutin yang dilakukan oleh PT BR (Blueray) kepada Saudara AD (Ahmad Dedi), ya, kemudian juga ada dugaan pemberian kepada pihak-pihak di BPOM dan Kementerian Perdagangan," ungkap juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga
Selain Bea Cukai, Blueray Cargo Rutin Beri Fee ke Pejabat Kemendag dan BPOM
Budi menyatakan, tindak lanjut atas fakta persidangan itu akan dilakukan tim penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak BPOM dan Kemendag. Tak hanya itu, KPK juga bakal mendalami dengan alat-alat bukti lainnya.
"Iitu kan baru muncul di persidangan yang kemudian nanti tentu butuh pendalaman lagi bukti-bukti lain keterangan yang bisa memperkuat keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut," katanya.
Dari pendalaman tersebut, tak tertutup kemungkinan KPK bakal terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Bea Cukai. KPK pun membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru kasus ini.
"Ya tentunya terkait dengan fakta dugaan pemberian dari PT BR kepada pihak-pihak di BPOM dan juga Kementerian Perdagangan ini juga nanti butuh dikonfirmasi, ya, sehingga keterangan yang sudah muncul di persidangan ini dipertebal dengan keterangan-keterangan lain baik dari saksi ataupun dari alat bukti lainnya, sehingga ini terbuka kemungkinan untuk nanti penyidikannya masih terus berkembang," katanya.
Adanya setoran rutin dari Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat di BPOM dan Kemendag tertuang dalam surat tuntutan bos Blueray Cargo John Field dan dua anak buahnya Deddy Kurniawan dan Andri yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026).
Selain pejabat Kemendag dan BPOM, jaksa juga mengungkap aliran uang sebesar Rp 30 miliar dari Blueray Cargo kepada mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Uang tersebut merupakan bagian dari Rp 91 miliar yang diberikan Blueray Cargo kepada beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dedi Congor diduga rutin menerima jatah yang setiap bulannya senilai Rp 5 miliar. Dalam catatan laporan keuangan Blueray Cargo dugaan setoran ke Dedi berkode 'sales 2'.
Dugaan aliran fee dari Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Kemendag dan BPOM juga telah terungkap dalam proses persidangan John Field dan kawan-kawan sebelumnya. Dalam persidangan pada Jumat (12/6/2026), jaksa mengungkap hal itu saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Andri.
"Bahwa atas perintah John Field ada memberikan sejumlah uang kepada pihak lain selain pihak-pihak yang ada di Bea Cukai untuk pihak yang ada di BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," kata jaksa KPK Takdir Suhan.
Andri membenarkan adanya aliran uang tersebut.
"Betul," jawab Andri.
Atas arahan John Field, uang diserahkan langsung kepada seorang deputi bernama Tubagus dan direktur bernama Andri di BPOM.
"Bahwa pemberian kepada pihak BPOM ditujukan kepada Deputi Tubagus yang tadi Pak Andri sampaikan dan Direktur Partomo. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan," katanya.
Andri dalam BAP itu mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan. Hal ini karena uang itu sudah dimasukkan dalam amplop.
"Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan uang tersebut, namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso', ya?," kata Jaksa Takdir menegaskan.
"Betul," jawab Andri menimpali.
Jaksa juga mengungkap pemberian uang dari Blueray Cargo kepada empat pejabat Kemendag. Salah satunya seorang bernama Aldison.
Baca Juga
Suap Pejabat Bea Cukai Rp 63,1 Miliar, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
"Ditujukan kepada empat orang namun saya tidak tahu jabatannya. Yang saya tahu sebutan namanya, yaitu Aldison, Ronald, Rangga, Michael. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan," kata Andri dalam BAP yang dibacakan Jaksa.
"'Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan uang tersebut namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso'," kata Andri.
Diberitakan, jaksa KPK menuntut John Field untuk dijatuhi hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana. Sementara, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dituntut dengan pidana 2,5 tahun penjara serta pidana denda Rp 200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
