Selain Bea Cukai, Blueray Cargo Rutin Beri Fee ke Pejabat Kemendag dan BPOM
JAKARTA, investortrust.id - Perkara dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap keterlibatan banyak pihak. Blueray Cargo ternyata tak hanya menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai hingga miliar rupiah.
Blueray Cargo juga terungkap rutin memberikan fee kepada pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu tertuang dalam surat tuntutan bos Blueray Cargo John Field dan dua anak buahnya Deddy Kurniawan dan Andri yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026).
"Sebagaimana telah kami ungkap di sidang, salah satunya kepada BPOM dan Kemendag," kata jaksa KPK dalam surat tuntutan John Field dan kawan-kawan.
Baca Juga
Suap Pejabat Bea Cukai Rp 63,1 Miliar, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Meski demikian, dalam surat tuntutan itu jaksa tak membeberkan para pihak yang menerima aliran uang tersebut. Jaksa hanya menyebut uang tersebut bukan uang oprasional resmi Blueray Cargo seperti gaji dan bonus karyawan Blueray Cargo. Hal itu berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan, termasuk keterangan John Field.
"Melainkan jatah fee uang bulanan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu terkait dengan jasa impor Blueray Cargo," katanya.
Pemberian uang itu terkait dengan bisnis jasa impor Blueray Cargo. Terdapat pemberian sejumlah uang yang sudah terealisasi dan ada yang belum sempat terdistribusikan. John Field mengakui pemberian uang itu telah rutin dilakukan.
"Telah diakui oleh terdakwa 1 (John Field) bahwa uang-uang tersebut bukan pemberian pertama kali dan telah rutin diberikan," kata jaksa.
Selain pejabat Kemendag dan BPOM, jaksa juga mengungkap aliran uang sebesar Rp 30 miliar dari Blueray Cargo kepada mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Uang tersebut merupakan bagian dari Rp 91 miliar yang diberikan Blueray Cargo kepada beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dedi diduga rutin menerima jatah yang setiap bulannya senilai Rp 5 miliar. Dalam catatan laporan keuangan Blueray Cargo dugaan setoran ke Dedi berkode 'sales 2'.
"Blueray Cargo juga memberikan uang kepada pihak-pihak lain yaitu kepada Ahmad Dedi alias dedi Congor dengan total sebesar Rp 30 miliar, dengan nilai pemberian setiap bulannya Rp 5 miliar menggunakan mata uang Dollar Singapura, berdasarkan keterangan terdakwa 1 (John Field) pemberian uang kepada Ahmad Dedi dimasukan ke dalam laporan keuangan pemberian untuk pihak Bea Cukai dengan kode sales 2," ujar jaksa.
Jaksa meyakini dugaan pemberian uang atas arahan dan atau izin John Field itu telah sampai ke Dedi. Hal ini diperkuat oleh barang bukti berupa dokumen, keterangan saksi, serta barang bukti lain.
"Berdasarkan keterangan terdakwa 1, uang-uang tersebut bukan uang operasional resmi dari Blueray Cargo seperti gaji dan bonus karyawan Blueray Cargo, melainkan jatah fee uang bulanan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu terkait dengan jasa impor Blueray Cargo," tutur jaksa.
Dugaan aliran fee dari Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Kemendag dan BPOM telah terungkap dalam proses persidangan John Field dan kawan-kawan sebelumnya. Dalam persidangan pada Jumat (12/6/2026), jaksa mengungkap hal itu saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Andri.
"Bahwa atas perintah John Field ada memberikan sejumlah uang kepada pihak lain selain pihak-pihak yang ada di Bea Cukai untuk pihak yang ada di BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," kata jaksa KPK Takdir Suhan.
Andri membenarkan adanya aliran uang tersebut.
"Betul," jawab Andri.
Atas arahan John Field, uang diserahkan langsung kepada seorang deputi bernama Tubagus dan direktur bernama Andri di BPOM.
"Bahwa pemberian kepada pihak BPOM ditujukan kepada Deputi Tubagus yang tadi Pak Andri sampaikan dan Direktur Partomo. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan," katanya.
Andri dalam BAP itu mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan. Hal ini karena uang itu sudah dimasukkan dalam amplop.
"Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan uang tersebut, namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso', ya?," kata Jaksa Takdir menegaskan.
"Betul," jawab Andri menimpali.
Jaksa juga mengungkap pemberian uang dari Blueray Cargo kepada empat pejabat Kemendag. Salah satunya seorang bernama Aldison.
"Ditujukan kepada empat orang namun saya tidak tahu jabatannya. Yang saya tahu sebutan namanya, yaitu Aldison, Ronald, Rangga, Michael. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan," kata Andri dalam BAP yang dibacakan Jaksa.
"'Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan uang tersebut namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso'," kata Andri.
Diberitakan, jaksa KPK menuntut John Field untuk dijatuhi hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana. Sementara, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dituntut dengan pidana 2,5 tahun penjara serta pidana denda Rp 200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Baca Juga
Petinggi PT Infinity International Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Bea Cukai
Jaksa meyakini John Field dan dua anak buahnya memberikan suap senilai total Rp 63,1 miliar berupa uang tunai Rp 61,3 dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,85 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Suap itu diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan.
Para pejabat Bea Bea Cukai yang diyakini menerima suap dari Blueray Cargo, itu yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Enov Puji Wijanarko.
