Pekan Depan, BEI Kembali Normalkan ARB dan ARA Simetris Saham
JAKARTA, Investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan kembali auto reject atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) simetris mulai 4 September 2023. Aturan baru ini memungkinan ARA dan ARB bisa mecapai 35% berdasarkan fraksi pasar.
Baca Juga
Prajogo Pangestu Lagi-lagi Borong Saham Barito (BRPT) dari Pasar, Volumenya Jumbo
Pjs Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyebutkan, bursa kembali menerapkan ARB dan ARA simetris mulai 4 September 2023. “Normlaisasi aturan ini setelah mempertimbangkan perekonomian dan kondisi pasar telah kembali normal,” tulisnya melalui penguman resmi di BEI, Kamis (31/8/20223).
Dengan implementasi normalisasi atas ketentuan batasan persentase ARB dan ARAtahap II yang efektif mulai sejak 4 September 2023 tersebut, maka saham di harga Rp 50-200 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 35%. Saham dengan harga Rp 200-5.000 akan dikenakan ARA % dan ARB masing-masing 25%, terakhir saham berharga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA dan ARB masing-masing 20%.
Baca Juga
Saat ini, BEI masih menerapkan batas ARB tahap I yang sudah berlaku sejak 5 Juni 2023. Batas ARB sebesar 15% untuk setiap rentang harga saham. Sedangkan auto rejection atas (ARA) tidak berubah, yaitu 35% untuk saham dengan rentang harga Rp 50-200, sebanyak 25% untuk saham dengan rentang harga Rp 200-5.000, dan mencapai 20% untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.
Berikut Skema ARA dan ARB Simetris:

