Perhatian! ARA dan ARB Saham hingga 35% Berlaku mulai Hari Ini
JAKARTA, Investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan kembali auto reject atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) simetris mulai perdagangan saham sesi I hari ini.
Baca Juga
Berikut beberapa hal terkait pemberlakukan ARA dan ARB simetris, yaitu penguatan dan penurunan harga saham bisa mencapai 35% yang disesuaikan dengan fraksi harga masing-masing saham.
Saham berharga Rp 50-200 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 35%. Saham dengan harga Rp 200-5.000 akan dikenakan ARA dan ARB masing-masing 25%, terakhir saham berharga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA dan ARB masing-masing 20%.
Baca Juga
BEI sebelumnya menerapkan batas ARB tahap I yang berlaku sejak 5 Juni 2023. Batas ARB sebesar 15% untuk setiap rentang harga saham. Sedangkan auto rejection atas (ARA) tidak berubah, yaitu 35% untuk saham dengan rentang harga Rp 50-200, sebanyak 25% untuk saham dengan rentang harga Rp 200-5.000, dan mencapai 20% untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.
Berikut Skema ARA dan ARB Simetris:

