Belum Lama Dikenai Sanksi, OJK Cabut Izin Usaha Corpus Sekuritas
JAKARTA, Investortrust.id - Belum sepekan diumumkannya pemberian sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada PT Corpus Sekuritas Indonesia, hari ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Corpus Sekuritas.
Disampaikan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Adief Razali dalam pengumumannya yang diterima Selasa (14/11/2023), pencabutan izin usaha ditetapkan OJK lewat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.06/2023 tanggal 30 Oktober 2023.
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Adief.
Baca Juga
Izin Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek PT Corpus Sekuritas Dicabut
Corpus Sekuritas selanjutnya diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan juga harus melaksanakan proses pengembalian barang jaminan (apabila ada) atas pembiayaan yang berada di Perusahaan bagi seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya Corpus Sekuritas harus memberikan informasi secara jelas kepada Pasangan Usaha dan/atau Debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran untuk seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur, dan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.
Sebelumnya Corpus Sekuritas dikenakan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh perusahaan.
“Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK mengenakan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada PT Corpus Sekuritas Indonesia, karena PT Corpus Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari dalam pernyataannya yang diterima Rabu, (8/11/2023).
Baca Juga
Bubar Jalan, Izin Usaha Pembiayaan Syariah PT Al Ijarah Finance Dicabut OJK
Disebutkan Yunita, PT Corpus Sekuritas Indonesia terbukti melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf f POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena sudah tidak memiliki struktur organisasi yang lengkap sehingga sudah tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut.
Pelanggaran juga terjadi atas Pasal 55 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena perusahaan sudah tidak memiliki kantor pusat dan operasional untuk melakukan kegiatan operasional sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.
Berikutnya perusahaan juga melangar angka 2 huruf b jo. angka 4 huruf a dan huruf c Peraturan Nomor X.E.1 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (5) POJK Nomor 8/POJK.04/2022, karena tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sejak Juni 2022 dan Juni 2021.
PT Corpus Sekuritas Indonesia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1), (2) dan (8) jo. Pasal 12 POJK Nomor 52/POJK.04/2020 karena gagal memenuhi nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengadminitrasikan Rekening Efek Nasabah dalam periode lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut dan lebih dari 60 (enam puluh) hari kerja dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir. PT Corpus Sekuritas Indonesia juga tidak menyampaikan laporan MKBD kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana disyaratkan dalam periode lebih dari 3 (tiga) bulan terakhir.

