Izin Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek PT Corpus Sekuritas Dicabut
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada PT Corpus Sekuritas Indonesia. Pengenaan sanksi pencabutan izin diberlakukan mengingat hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh perusahaan.
“Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK mengenakan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada PT Corpus Sekuritas Indonesia, karena PT Corpus Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari dalam pernyataannya yang diterima Rabu, (8/11/2023).
Baca Juga
Disebutkan Yunita, PT Corpus Sekuritas Indonesia terbukti melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf f POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena sudah tidak memiliki struktur organisasi yang lengkap sehingga sudah tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut.
Pelanggaran juga terjadi atas Pasal 55 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena perusahaan sudah tidak memiliki kantor pusat dan operasional untuk melakukan kegiatan operasional sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.
Berikutnya perusahaan juga melangar angka 2 huruf b jo. angka 4 huruf a dan huruf c Peraturan Nomor X.E.1 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (5) POJK Nomor 8/POJK.04/2022, karena tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek sejak Juni 2022 dan Juni 2021.
Baca Juga
Izin Usaha Pialang Asuransi PT Jakarta Inti Bersama Dicabut OJK
PT Corpus Sekuritas Indonesia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1), (2) dan (8) jo. Pasal 12 POJK Nomor 52/POJK.04/2020 karena gagal memenuhi nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengadminitrasikan Rekening Efek Nasabah dalam periode lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut dan lebih dari 60 (enam puluh) hari kerja dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir. PT Corpus Sekuritas Indonesia juga tidak menyampaikan laporan MKBD kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana disyaratkan dalam periode lebih dari 3 (tiga) bulan terakhir.
Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek tersebut di atas, maka PT Corpus Sekuritas Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
PT Corpus Sekuritas Indonesia juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK, serta diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
“PT Corpus Sekuritas Indonesia juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas,” demikian disampaikan Yunita Linda Sari.

