Urus Perizinan, OJK Imbau PUJK Tidak Gunakan Jasa Perantara
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk tidak menggunakan jasa perantara dalam proses perizinan di OJK.
Imbauan ini diperuntukan khususnya PUJK di lembaga pembiayaan, perusahaaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM) dan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk perusahaan pegadaian, serta peer-to-peer lending (P2P lending).
Baca Juga
"OJK berharap pelaku usaha jasa keuangan tidak menggunakan jasa perantara dalam proses perizinan," tulis OJK dalam situs resminya, dilansir Selasa (16/1/2024).
Lebih lanjut, wasit industri keuangan itu menyampaikan, PUJK dapat langsung menghubungi OJK yang berniat mengajukan izin atau untuk mengetahui status perizinan yang masih dalam proses. OJK tidak memungut iuran, biaya, dan pungutan dalam proses perizinan tersebut.
"OJK tidak memungut iuran, biaya, dan pungutan lainnya. Pungutan yang dilakukan OJK di sektor jasa keuangan hanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh OJK," jelasnya.
Baca Juga
Sementara itu, kata OJK, persyaratan dan tata cara perizinan usaha di sektor jasa keuangan dapat diakses melalui website resmi OJK di www.ojk.go.id.
"Imbauan ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para PUJK dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas," tandas OJK.

