OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Permodalan BMT Ventura Syariah
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura syariah, yaitu PT Permodalan BMT Ventura Syariah melalui surat Nomor: S-21/PL.1/2024 tanggal 21 Mei 2024 hal Pencabutan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.
Adapun hal tersebut dilakukan karena perusahaan yang berlokasi di Jakarta ini telah memenuhi tingkat kesehatan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Di mana dalam ketentuan itu, perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah wajib setiap waktu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat.
"Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura syariah tersebut di atas, maka perusahaan modal ventura syariah dimaksud dapat kembali melakukan kegiatan usaha sebagaimana mestinya," tulis OJK dalam laman pengumuman resminya, Kamis (13/6/2024).
Sebelumnya, OJK telah telah melakukan pembekuan kegiatan usaha pada PT Permodalan BMT Ventura Syariah, karena tidak dapat merealisasikan rencana pemenuhan dalam rangka memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat.
Dengan demikian, perusahaan modal ventura syariah tersebut melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa “Perusahaan Modal Ventura atau Perusahaan Modal Ventura Syariah wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan modal ventura syariah tersebut di atas, maka PT Permodalan BMT Ventura Syariah dimaksud dilarang melakukan kegiatan usaha.

