OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Sarana Riau Ventura, Ternyata Karena Hal Ini
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sarana Riau Ventura yang berlokasi di Riau. Keputusan tersebut tertuang melalui surat nomor S-45/PL.1/2024 tanggal 19 Agustus 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha.
Melansir dari laman resmi OJK pada Kamis (28/8/2024), perusahaan PT Sarana Riau Ventura dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait.
Kemudian, PT Sarana Riau Ventura juga dilarang untuk menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.
OJK menjelaskan, pembekuan kegiatan usaha tersebut disebabkan karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu melaksanakan rencana pemenuhan tingkat kesehatan keuangan.

