OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Maju Raya Sejahtera
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura PT Maju Raya Sejahtera yang berlokasi di Jakarta.
Pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura yang berlokasi di Jakarta ini berdasarkan surat Nomor S-35/PL.1/2024 tanggal 7 Agustus 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha.
Melansir dari laman resmi OJK pada Selasa (20/8/2024), OJK menyampaikan bahwa PT Maju Raya Sejahtera dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya, serta melakukan pembagian dividen.
OJK menjelaskan, pembekuan kegiatan usaha tersebut karena direksi PT Maju Raya Sejahtera yang belum memperoleh persetujuan OJK, namun telah melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota direksi.
Di mana, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 27/POJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK 27/2016).
Pada Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa calon pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai pihak utama.
Kemudian, pada Pasal 2 ayat (4) diterangkan bahwa calon anggota direksi, calon anggota dewan komisaris dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah yang belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas syariah LJK walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh RUPS.

